Melki menjelaskan dampak akibat Gibran melanggar konstitusi yang bisa dirasakan baru-baru ini, salah satunya yakni usulan dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI agar Gibran dimakzulkan sebagai Wapres.
Seterusnya, kata Melki, Gibran akan dibayang-bayangi dengan pelanggaran konstitusi yang dilakukannya.
“Hari ini pelanggaran konstitusi itu menyeret setiap jejak langkahnya,.Mau dia jadi wapres, mau dia melakukan apapun, dia akan terus-menerus dihantui dengan pelanggaran konstitusi yang ada," ujarnya.
"Hari ini tidak berlebihan lah kalau kemudian isu pemakzulan, dan lain sebagainya itu disampaikan ke publik," tuturnya.
[VIDEO FULL]
Diketahui, DPR RI saat ini masih dalam masa reses sesuai kalender kerja parlemen.
Selain ke pimpinan DPR RI, surat usulan pemakzulan Gibran oleh Forum Purnawirawan Prajurit TNI juga dikirimkan kepada pimpinan DPR RI.
Isi surat tersebut meminta agar MPR dan DPR memproses pemakzulan Gibran sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Surat tersebut ditandatangani oleh empat tokoh purnawirawan TNI, yakni Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto.
Sumber: Tribun
Artikel Terkait
Putri Candrawathi Dapat Remisi Natal 2025: Potongan Masa Hukuman 1 Bulan
Kasus Dana CSR BI: Perry Warjiyo Belum Disentuh KPK, Ini Analisis Hukum dan Daftar Tersangka Potensial
Harvey Moeis Dapat Remisi Natal 2025: Potongan Masa Pidana 1 Bulan, Ini Vonis 20 Tahun & Kerugian Rp300 Triliun
Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Kapan Bareskrim Menetapkan Tersangka Setelah Hellyana?