“Kalau kemudian di situ ada tuduhan yang serius, maka dia harus membuat pernyataan terbuka untuk menyatakan itu benar atau tidak benar. Jadi, jangan diam aja,” ujar Bambang.
Meski demikian, Bambang menggarisbawahi pentingnya proses usulan pemakzulan tersebut dalam sistem bernegara.
Oleh karenanya, Gibran juga harus memperhatikan tahapan-tahapan yang ditempuh mengenai usulan pemakzulan tersebut.
“Cuman kan sekarang ini masuk saluran pipeline dalam sistem bernegara. Pertanyaannya sekarang, apakah teman-teman di DPR sudah melakukan konsolidasi rapat untuk mendiskusikan ini dan menyampaikan ini secara resmi?” jelas BW.
“Itu juga harus dilakukan karena enggak mungkin loncat. Enggak mungkin juga tiba-tiba Mas Gibran minta, ‘Eh, suratnya mari sini.’ Tapi juga tidak mungkin Mas Gibran tidak tahu, karena dia juga punya sistem intelijen atau sistem apalah yang bisa dengan cepat dia mendapatkan itu,” lanjutnya.
“Jadi saluran-saluran ini harus ditempuh, tahapan-tahapannya itu. Kalau dia membuat pernyataan terlalu pagi padahal itu belum disampaikan secara sistem ketatanegaraan, dia juga akan diketawain,” tandasnya.
Diketahui, Forum Purnawirawan Prajurit TNI secara resmi mengirim surat kepada DPR dan MPR RI berisi tuntutan agar segera memproses pemakzulan terhadap Wapres Gibran Rakabuming Raka.
Surat bertanggal 26 Mei 2025 itu ditandatangani oleh empat jenderal purnawirawan, yakni Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto.
Surat tersebut telah diteruskan ke pimpinan DPR pada awal Juni 2025 dan kini tengah menunggu respons serta proses selanjutnya dari parlemen.
Sementara itu, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti jika DPR mengajukan pendapat resmi terkait dugaan pelanggaran oleh presiden atau wakil presiden.
Terpisah, Ketua MK, Suhartoyo, menjelaskan bahwa sesuai UUD 1945, MK memiliki kewajiban memberikan putusan atas pendapat DPR soal dugaan pelanggaran hukum oleh presiden atau wakil presiden, termasuk dugaan korupsi, pengkhianatan terhadap negara, penyuapan, hingga perbuatan tercela.
“Kalau DPR mengajukan permohonan, MK wajib memutuskan. Itulah yang biasa dikenal sebagai proses impeachment,” kata Suhartoyo saat menjadi pemateri dalam kegiatan PKPA DPC Peradi Jakarta Barat, baru-baru ini.
Ia juga menjelaskan bahwa kewenangan MK tidak hanya menguji undang-undang terhadap UUD 1945 (judicial review), tetapi juga menyelesaikan sengketa antar-lembaga negara, pembubaran partai politik, hingga perselisihan hasil pemilu.
“Semua ini adalah amanat konstitusi, kecuali sengketa pilkada yang merupakan mandat dari undang-undang,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui Forum Purnawirawan Prajurit TNI telah mengirim surat ke DPR dan MPR untuk segera memproses tuntutan pemakzulan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka.
Surat tertanggal 26 Mei 2025 itu memuat pernyataan tuntutan pemakzulan Gibran.
Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto menyoroti surat usulan pemakzulan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka yang dilayangkan Forum Purnawirawan TNI.
Menurut Bambang, sebelum merasa terganggu dan melawan, Gibran sebaiknya membaca terlebih dahulu isi surat usulan dari para purnawirawan TNI tersebut. Sehingga, suami Selvi Ananda itu tidak salah paham.
Hal itu disampaikan BW, sapaan akrab Bambang Widjojanto, dalam tayangan yang diunggah di kanal YouTube Hendri Satrio Official, Kamis (12/6/2025).
“Satu hal, dia mesti baca dulu surat itu. Dia cuma dengar di media seperti kita kan. Menurut gua sih, (Gibran) belum (membaca) atau setidaknya diusulkan untuk membaca itu,” papar BW.
Sumber: JogloSemar
Artikel Terkait
KPK Tunggu Hasil Sidang Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut untuk Usut Bobby Nasution
Rismon Sianipar Dilaporkan Andi Azwan ke Polisi: Tuduhan TPPU hingga Keturunan PKI
Roy Suryo Dituntut Hukum: IPW Bela Polda, Bukan Kriminalisasi Ijazah Jokowi
KPK Selidiki Dugaan Korupsi Lahan Proyek Kereta Cepat Whoosh: Modus & Fakta