Menpora Dito Lolos Dari Kasus BTS? Kejagung Jangan Jadi Pengecut Berhadapan Dengan Kader Partai Penguasa!

- Rabu, 18 Juni 2025 | 13:55 WIB
Menpora Dito Lolos Dari Kasus BTS? Kejagung Jangan Jadi Pengecut Berhadapan Dengan Kader Partai Penguasa!


Selain itu, jaksa tidak menjadikan keterangan Irwan Hermawan soal Dito Ariotedjo menerima uang senilai Rp27 miliar sebagai bukti awal. 


Padahal, ada putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 58/Pid.Sus-TPK/2023/PT DKI tanggal 17 Januari 2024 soal permintaan justice collaborator oleh Irwan Hermawan.   


Padahal berdasarkan keterangan para terdakwa di persidangan konstruksi perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Dito tak jauh beda dengan terdakwa Edward Hutahaean dan Sadikin Rusli.


Atas dasar itu, LP3HI memandang jaksa tebang pilih dalam penanganan perkara ini. 


Karena itu, dalam gugatannya, dia meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa mengambil alih penyidikan terhadap Dito Ariotedjo dan melimpahkannya ke Pengadilan Tipikor DKI. 


Sebagai informasi, dalam gugatannya Kurniawan turut membeberkan soal penyerahan uang kepada pihak lain. 


Di antaranya, penyerahan uang kepada Sadikin senilai Rp40 miliar, Edward Hutahean senilai Rp15 miliar. 


Kemudian, ada penyerahan uang pada Agustus-Oktober 2022 kepada Windu dan Setyo senilai Rp75 miliar. Penyerahan uang kepada Walbertus Wisang senilai Rp4 miliar.


Dalam keterangannya baik Irwan Hermawan maupun Windi Purnama juga menyebutkan ada penyerahan uang kepada Nista senilai Rp70 miliar pada Desember 2021 dan pertengahan tahun 2022. 


Pada Maret 2022 mereka mengaku ada penyerahan uang kepada Latifah Hanum sebesar Rp1,7 miliar.


Kemudian, ada penyerahan uang kepada OKJA bernama Feriandi dan Elvano sebesar Rp2,3 miliar. 


Selanjutnya kepada Anang Latif senilai Rp3 miliar dan kepada staf Menteri periode April 2021-Oktober 2022 sebesar Rp10 miliar. 


Fakta Persidangan


Dalam sidang putusan kasus korupsi proyek BTS 4G Kominfo dengan terdakwa mantan Menkominfo Johnny G Plate, eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, dan Tenaga ahli pada Hudev UI Yohan Suryanto telah digelar. 


Dalam putusannya, hakim turut menyebut soal aliran duit terkait kasus BTS ini ke Dito Ariotedjo hingga Komisi I DPR.


Mulanya, hakim ketua Fahzal Hendri membacakan pertimbangan majelis hakim dalam membuat amar putusan untuk Johnny Plate, Anang, dan Yohan. 


Hakim mengatakan majelis hakim menggali soal aliran duit terkait proyek BTS dengan alasan apa pun, termasuk ucapan terima kasih, bantuan, hingga commitment fee.


"Menimbang selanjutnya majelis menggali fakta hukum tentang aliran uang dari mana uang diperoleh dan ke mana uang tersebut disalurkan atau didistribusikan selama pelaksanaan pembangunan tower BTS 4G dalam kurun waktu 2021 sampai 2022 terdapat berapa dana atau uang yang dikumpulkan melalui Irwan Hermawan, Windi Purnama, yang diambil atau diperoleh dari pihak-pihak yang terlibat dan terkait pelaksanaan pembangunan tower BTS 4G baik dengan alasan commitment fee ataupun terima kasih, bantuan ataupun dana untuk konsolidasi," kata hakim Fahzal Hendri dalam sidang di PN Tipikor Jakarta, Rabu (8/11/2024).


Hakim lalu menyebutkan rincian aliran duit terkait proyek BTS kepada sejumlah pihak. Dia mengatakan uang itu mengalir ke BPK senilai Rp 40 miliar. 


Belakangan, Kejagung telah menetapkan anggota BPK Achsanul Qosasi sebagai tersangka karena diduga menerima duit Rp 40 M tersebut.


"Bahwa pada pertengahan tahun 2022 bertempat di Grand Hyatt Jakarta, Windi Purnama menyerahkan uang kepada Sadikin sebesar Rp 40 miliar. Penyerahan uang tersebut ditujukan kepada BPK terkait dengan audit yang dilakukan oleh BPK atas proyek pembangunan BTS 4G 2021 sampai 2022 yang mengalami keterlambatan," ujarnya.


Hakim mengatakan uang terkait proyek BTS juga mengalir ke Dito Ariotedjo. 


Uang itu diserahkan oleh terdakwa Direktur PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan senilai Rp 27 miliar. 


Dito sudah pernah diperiksa di persidangan terkait duit itu. Dia mengaku tak pernah menerima duit tersebut.


"Bahwa pada November, Desember 2022, bertempat di rumah Dito Ariotedjo, Irwan Hermawan menyerahkan uang kepada Dito Ariotedjo sebesar Rp 27 miliar untuk tujuan penghentian proses penegakan hukum terhadap proyek pembangunan BTS 4G tahun 2021-2022," ujarnya.


Sumber: MonitorIndonesia

Halaman:

Komentar