Semua ini, menurut mereka, semakin menguatkan alasan untuk membatalkan kedudukannya secara politik dan hukum.
APP-BANGSA dan P3TNI menyerukan tiga poin penting:
1. DPR, MPR, dan MK harus menggunakan mandat rakyat untuk segera membatalkan posisi Gibran sebagai Wakil Presiden.
2. Pimpinan partai politik diminta mengoreksi pelanggaran etika yang melahirkan anomali dalam demokrasi Indonesia.
3. Seluruh elemen masyarakat diajak bergerak bersama menyelamatkan bangsa dari pembusukan demokrasi dan politik dinasti.
“Demokrasi harus dijaga dari praktek dinasti dan pembajakan konstitusi. Ini panggilan moral kami sebagai anak bangsa,” tutup Syafril.
Pernyataan ini juga dikirimkan kepada Presiden RI, pimpinan MPR, DPR, MK, dan pimpinan partai politik sebagai bentuk tanggung jawab warga negara.
Sumber: KoranMandala
Artikel Terkait
KPK Selidiki Kasus Korupsi Kuota Haji 2024: Tersangka, Kronologi, dan Update Terbaru
Kedekatan Sarjan dengan Gibran di Kasus Suap Bupati Bekasi: KPK Diminta Usut Tuntas
Putri Candrawathi Dapat Remisi Natal 2025: Potongan Masa Hukuman 1 Bulan
Kasus Dana CSR BI: Perry Warjiyo Belum Disentuh KPK, Ini Analisis Hukum dan Daftar Tersangka Potensial