Sekjen MPR Kaji Surat Usulan Pemakzulan Gibran, Pakar Hukum Sebut Bisa Jadi Misteri Keajaiban Dunia!

- Selasa, 01 Juli 2025 | 07:40 WIB
Sekjen MPR Kaji Surat Usulan Pemakzulan Gibran, Pakar Hukum Sebut Bisa Jadi Misteri Keajaiban Dunia!

PARADAPOS.COM - Surat aspirasi dari Forum Purnawirawan TNI yang mengusulkan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, tidak dibacakan oleh DPR saat Rapat Paripurna Pembukaan Masa Sidang IV DPR Tahun Sidang 2024-2025 yang digelar pada Selasa (24/6/2025) lalu.


Sementara Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno mengatakan bahwa pihaknya telah menerima surat Forum Purnawirawan TNI yang mengusulkan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. 


Menurut Eddy, surat itu masih berada di Sekretariat Jenderal MPR dan tengah dikaji secara mendalam.


"Kami sedang menunggu hasil kajian dari Sekretariat Jenderal MPR tentang tindak lanjut atau permasalahan yang memang menyangkut surat tersebut," ujar Eddy di Kompleks DPR, Jakarta, Senin (30/6/2025).


Namun Eddy enggan berkomentar lebih jauh bagaimana pimpinan MPR menyikapi usulan pencopotan Gibran dari Wapres.


Menurutnya posisi pimpinan MPR masih menunggu hasil kajian Sekretariat Jenderal MPR.  


Eddy juga enggan menyampaikan pendapatnya soal peluang usulan pemakzulan Gibrsn diloloskan di Senayan.


"Saya tidak berani masuk ke substansi, ya, karena kami lihat dulu hasil kajiannya itu untuk kemudian bisa mempelajari dan mendalami," tuturnya. 


Sebelumnya, Wakil Ketua MPR Bambang Wuryanto mengatakan surat usulan pemakzulan Gibran belum tentu dibahas pimpinan MPR.


"Di sekretariat itu kalau itu dianggap penting, baru kami lakukan rapat pimpinan MPR untuk memutuskan bagaimana respons terhadap masukan surat tersebut," ujar pria yang akrab disapa Bambang Pacul, Rabu, 4 Juni 2025.


Ia berujar pertimbangan penting tidaknya sebuah surat didasarkan pada identitas lembaga pengirim.


Bambang menyebut MPR akan segera merespons surat-surat yang berasal dari institusi resmi seperti lembaga negara dan kementerian.


Berdasarkan urutan prioritas itu, Bambang enggan menilai apakah Forum Purnawirawan TNI termasuk lembaga resmi.


"Penting itu tinggal sudut pandang, toh. Kalau ada surat yang itu dari lembaga resmi, itu pasti ditanggapi," kata politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan tersebut.


Mengenai tidak dibacakannnya surat usulan pemakzulan di Rapat Paripurna DPR, Ketua DPR RI Puan Maharani yang memimpin rapat tersebut mengaku belum melihat surat usulan pemakzulan Gibran.


Mengenai hal ini, Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari pun menyayangkannya.


"Saya khawatirnya gini, kita semua sudah tahu ini kebenaran, orang ini salah, cuma ya semua diselesaikan di bawah politik balik layar, makanya terima kasih juga kepada Purnawirawan untuk berupaya mengungkapkan ruang kebenaran politik ini," katanya, dikutip dari YouTube Abraham Samad SPEAK UP, Senin (30/6/2025).


Feri pun berharap, semoga ada anggota DPR yang tergerak hatinya untuk mengungkapkan semua ini.


"Mudah-mudahan ada anggota DPR yang tergerak hatinya untuk membongkar ini, saya bahkan mengusulkan ya anggota yang 25 yang belum terkumpul ini ada salah satunya yang setuju menuliskan usulan pendapat," ujarnya.


"Misal saya anggota DPR Feri Amsari, tentang pelanggaran hukum atau tidak memenuhi syarat Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, apa argumentasinya ditulis saja 1 sampai 25, tulis nama sendiri tanda tangan, yang 24-nya tunggu yang lain jalankan saja itu," sambung Feri.


Halaman:

Komentar

Artikel Terkait

Rekomendasi

Heboh Yusa Cahyo Utomo Donorkan Organ Tubuh Usai Divonis Mati PN Kediri, Ini Alasan dan Sosoknya Tayang: Sabtu, 16 Agustus 2025 08:53 WIB Tribun XBaca tanpa iklan Editor: Valentino Verry zoom-inHeboh Yusa Cahyo Utomo Donorkan Organ Tubuh Usai Divonis Mati PN Kediri, Ini Alasan dan Sosoknya Tribunjatim.com/Isya Anshari A-A+ INGIN DONOR ORGAN TUBUH - Yusa Cahyo Utomo, terdakwa pembunuh satu keluarga, divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Rabu (13/8/2025) siang. Yusa mengaku menyesali perbuatannya dan berkeinginan menyumbangkan organ tubuhnya kepada sang keponakan yang masih hidup, sebagai bentuk penebusan kesalahan. WARTAKOTALIVE.COM, KEDIRI - Jika seorang terdakwa dijatuhi vonis mati biasanya tertunduk lesu, ada pula yang menangis. Lain halnya dengan Yusa Cahyo Utomo, terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Kediri, Jawa Timur. Tak ada penyesalan, bahkan dia sempat tersenyum kepada wartawan yang mewancarainya usai sidang vonis oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Rabu (13/8/2025). Dengan penuh percaya diri, Yusa Cahyo Utomo ingin mendonorkan organ tubuhnya usai dijatuhi vonis mati oleh majelis hakim. Baca juga: Alasan Pembunuh Satu Keluarga Tak Habisi Anak Bungsu, Mengaku Kasihan Saat Berusaha Bergerak Tentu ini cukup aneh, namun niat Yusa Cahyo Utomo ini ternyata ada makna yang besar. Donor organ tubuh adalah proses yang dilakukan untuk menyelamatkan atau memperbaiki hidup penerima organ yang mengalami kerusakan atau kegagalan fungsi organ. Biasanya, orang akan secara sukarela menyumbangkan organ tubuhnya untuk ditransplantasikan kepada orang lain yang membutuhkan. Saya berpesan, nanti di akhir hidup saya, bisa sedikit menebus kesalahan ini (membunuh) dengan menyumbangkan organ saya, ucapnya dilansir TribunJatim.com. Baca juga: Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Kediri Ternyata Masih Saudara Sendiri, Ini Motfinya Kalau saya diberikan hukuman mati, saya siap menyumbangkan semua organ saya, apapun itu, imbuhnya. Yusa Cahyo Utomo merupakan warga Bangsongan, Kecamatan Kayen, Kabupaten Kediri. Ia adalah seorang duda cerai dengan satu anak. Yusa merupakan pelaku pembunuhan terhadap satu keluarga di Dusun Gondang Legi, Desa Pandantoyo, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri, pada Desember 2024. Yusa menghabisi nyawa pasangan suami istri (pasutri) Agus Komarudin (38) dan Kristina (34), beserta anak sulung, CAW (12). Anak bungsu korban, SPY (8), ditemukan selamat dalam kondisi luka serius. Yusa mengaku ia tak tega menghabisi nyawa SPY karena merasa kasihan. Tersangka meninggalkannya dalam kondisi bernapas. Alasannya dia merasa kasihan pada yang paling kecil, ungkap AKP Fauzy Pratama yang kala itu menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Kediri, masih dari TribunJatim.com. Hubungan Yusa dengan korban Kristina adalah kakak adik. Pelaku merupakan adik kandung korban. Namun, sejak kecil, Yusa diasuh oleh kerabat lainnya di Bangsongan, Kecamatan Kayen. Selama itu, Yusa tak pernah mengunjungi keluarganya yang ada di Pandantoyo, Kecamatan Ngancar. Dikutip dari Kompas.com, motif Yusa menghabisi Kristina dan keluarganya karena masalah utang dan rasa sakit hati. Yusa memiliki utang di sebuah koperasi di Kabupayen Lamongan sebanyak Rp12 juta dan kepada Kristina senilai Rp2 juta. Karena Yusa tak memiliki pekerjaan dan utangnya terus menumpuk, ia pun memutuskan bertemu Kristina untuk meminjam uang. Kristina menolak permintaan Yusa sebab sang adik belum melunasi utang sebanyak Rp2 juta kepadanya. Penolakan itu kemudian memicu rasa sakit hati bagi Yusa hingga merencanakan pembunuhan terhadap Kristina dan keluarganya. Buntut aksi kejamnya, Yusa tak hanya divonis mati, pihak keluarga juga enggan menerimanya kembali. Sepupu korban dan pelaku, Marsudi (28), mengungkapkan pihak keluarga tak akan menerima kepulangan Yusa. Keluarga sudah enggak mau menerima (jika pelaku pulang), ungkapnya. Kronologi Pembunuhan Rencana pembunuhan oleh Yusa Cahyo Utomo terhadap Kristina dan keluarganya berawal dari penolakan korban meminjami uang kepada pelaku, Minggu (1/12/2024). Sakit hati permintaannya ditolak, Yusa kembali ke rumah Kristina pada Rabu (4/12/2024) dini hari pukul 3.00 WIB. Ia menyelinap ke dapur di bagian belakang rumah dan menunggu Kristina keluar. Saat Kristina keluar, Yusa lantas menghabisi nyawa kakak kandungnya itu menggunakan palu. Suami Kristina, Agus, mendengar suara teriakan sang istri dan keluar untuk mengecek. Nahas, Agus juga dibunuh oleh Yusa. Aksi Yusa berlanjut dengan menyerang anak Kristina, CAW dan SPY. Namun, ia membiarkan SPY tetap hidup sebab merasa kasihan. Usai melancarkan aksinya, Yusa membawa barang berharga milik korban, termasuk mobil dan beberapa telepon genggam. Ia kemudian kabur ke Lamongan dan berhasil ditangkap pada Kamis (5/12/2025). Atas perbuatannya, Yusa dijatuhi vonis mati buntut pembunuhan berencana terhadap Kristina dan keluarga. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yusa Cahyo Utomo dengan hukuman mati, kata Ketua Majelis Hakim, Dwiyantoro dalam sidang putusan yang berlangsung di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Rabu (13/8/2025), pukul 12.30 WIB, masih dikutip dari TribunJatim.com.

Terkini