PARADAPOS.COM - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) mantan ketua DPR RI Setya Novanto. MA pun memotong vonis Novanto menjadi 12 tahun dan 6 bulan penjara dalam kasus korupsi pengadaan KTP elektronik.
Berdasarkan laman Informasi Perkara Mahkamah Agung (MA) yang dilihat di Jakarta, Rabu (2/7/2025), MA juga mengubah pidana denda Setya Novanto menjadi Rp 500 juta yang apabila tidak dibayarkan diganti (subsider) dengan pidana 6 bulan kurungan.
"Amar putusan: kabul. Terbukti Pasal 3 juncto Pasal 18 UU PTPK (Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” demikian petikan amar Putusan Nomor 32 PK/Pid.Sus/2020.
MA juga membebankan uang pengganti sebesar 7.300.000 dolar AS dikompensasi sebesar Rp 5.000.000.000 yang telah dititipkan kepada penyidik KPK dan disetorkan Setya Novanto sehingga sisa uang penggantinya adalah Rp 49.052.289.803 subsider 2 tahun penjara.
Selain itu, MA menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak Setya Novanto untuk menduduki jabatan publik selama 2 tahun dan 6 bulan, terhitung sejak yang bersangkutan selesai menjalani masa pemidanaan.
Vonis PK tersebut diputus Hakim Agung Surya Jaya selaku ketua majelis bersama dua anggotanya, yakni Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono, pada Rabu (4/6/2025).
Setya Novanto adalah narapidana yang dijatuhi vonis 15 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan, ditambah kewajiban pembayaran uang pengganti 7,3 juta dolar AS karena terbukti melakukan korupsi dalam proyek pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011–2013.
Vonis pengadilan tingkat pertama diucapkan Ketua Majelis Hakim Yanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 24 April 2018. Vonis itu lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang menuntut agar Setnov dihukum 16 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sejumlah 7,435 juta dolar AS dan dikurangi Rp 5 miliar subsider 3 tahun penjara.
Terhadap vonis tersebut, Setnov langsung menyatakan menerima dan tidak mengajukan banding. Namun, pada pertengahan tahun 2019, Setnov melalui kuasa hukumnya mengajukan PK ke MA.
Sumber: republika
Artikel Terkait
Kejaksaan Agung Buka Peluang Periksa Kepala BGN Nanik S Deyang Terkait Dugaan Korupsi Makan Bergizi Gratis
Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Beralih ke Kejaksaan Usai Dilimpahkan Polda Metro Jaya
Polda Metro Jaya Limpahkan Roy Suryo dan Dokter Tifa ke Kejaksaan dalam Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
Polda Metro Jaya Tangkap Roy Suryo dan Dokter Tifa atas Dugaan Sebar Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi