Pemeriksaan Febrie Adriansyah Hampir 7 Jam, Kejagung Hanya Ajukan 20 Pertanyaan

- Sabtu, 08 Agustus 2026 | 12:00 WIB
Pemeriksaan Febrie Adriansyah Hampir 7 Jam, Kejagung Hanya Ajukan 20 Pertanyaan

PARADAPOS.COM - Pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Febrie Adriansyah, oleh Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) berlangsung hampir tujuh jam pada Jumat (7/8/2026). Namun, dari rentang waktu yang panjang tersebut, penyidik hanya mengajukan sekitar 20 pertanyaan, sebuah fakta yang memicu tanda tanya besar di publik mengenai kedalaman proses hukum yang berjalan. Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) itu tiba di Gedung Utama Kejagung, Jakarta Selatan, pukul 13.37 WIB dan baru meninggalkan gedung sekitar pukul 20.28 WIB dengan pengawalan ketat personel TNI bersenjata.

Jumlah pertanyaan yang relatif sedikit jika dibandingkan dengan durasi pemeriksaan yang panjang menjadi sorotan utama. Publik wajar bertanya, seberapa dalam sebenarnya materi yang didalami oleh Tim 9 terhadap perkara yang disebut memiliki rangkaian barang bukti dari penyidikan sebelumnya dan hasil penggeledahan? Apakah waktu selama itu benar-benar digunakan untuk mengurai konstruksi perkara, atau justru habis untuk hal-hal yang bersifat prosedural?

Tujuh Jam Lebih, Sekitar 20 Pertanyaan

Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, membenarkan bahwa pemeriksaan kali ini merupakan lanjutan dari pemeriksaan awal pada 24 Juli 2026. Ia menyebut kliennya bersikap kooperatif dan menjawab seluruh pertanyaan sesuai dengan pengetahuan yang dimilikinya.

"Ada sekitar 20-an pertanyaan ya tadi, dan sebagian besar yang ditanya adalah lanjutan dari pemeriksaan awal sebagai tersangka sekitar tanggal 24 Juli," kata Febri.

"Pak FA kooperatif dalam menjalani proses hukum ini," ujarnya.

Pernyataan ini kontras dengan durasi pemeriksaan yang mencapai hampir tujuh jam. Jika dirata-rata, setiap pertanyaan memakan waktu lebih dari 20 menit. Kondisi ini menimbulkan spekulasi di kalangan pengamat hukum mengenai apa yang sebenarnya terjadi di ruang pemeriksaan, apakah penyidik melakukan penelahaan dokumen secara mendalam atau justru ada dinamika lain yang tidak terlihat.

Fokus Pendalaman Barang Bukti yang Dipertanyakan

Kejaksaan Agung buka suara mengenai fokus pemeriksaan. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa penyidik berkonsentrasi pada pendalaman barang bukti, baik yang diserahkan oleh penyidik Polri maupun dokumen hasil penggeledahan Tim 9.

"Yang jelas pendalaman terkait dengan barang bukti yang sudah kita dapat, baik yang berasal dari penyerahan dari tim penyidik Polri sebelumnya dan juga beberapa dokumen-dokumen barang bukti yang kita peroleh dari hasil penggeledahan tim penyidik Tim 9," kata Anang.

Namun, keterangan resmi ini justru berbenturan dengan fakta di lapangan. Febri Diansyah mengungkapkan bahwa selama pemeriksaan berlangsung, penyidik tidak memperlihatkan barang bukti tersebut kepada Febrie maupun tim penasihat hukum. Hal ini menjadi kejanggalan tersendiri; bagaimana mungkin pendalaman barang bukti dilakukan tanpa mengonfrontasikannya langsung dengan tersangka?

Pertanyaan kritis pun mengemuka: apakah waktu panjang tersebut benar-benar digunakan untuk mengurai konstruksi perkara, atau sebagian besar hanya digunakan untuk proses administratif dan pendalaman yang belum menyentuh substansi utama perkara?

Emas Kembali Ditanyakan, Kepemilikan Tetap Dibantah

Salah satu materi yang kembali menjadi sorotan dalam pemeriksaan adalah emas yang ditemukan saat penggeledahan di rumah Febrie di kawasan Sentul, Bogor. Terkait hal ini, Febri Diansyah menegaskan bahwa kliennya tetap pada pendiriannya dan membantah keras kepemilikan atas emas tersebut. Keterangan ini disebut konsisten dengan pemeriksaan sebelumnya.

"Pak FA sudah menjawab dia bukan pemilik dari emas tersebut," tegas Febri.

Di titik inilah pembuktian Kejagung benar-benar diuji. Jika emas tersebut merupakan bagian penting dari konstruksi perkara TPPU, penyidik harus mampu menjelaskan secara terang hubungan antara barang bukti, kepemilikan, sumber dana, aliran aset, serta keterkaitannya dengan tindak pidana yang disangkakan. Sekadar menyita barang belum otomatis membuktikan kepemilikan atau keterkaitan seseorang dengan tindak pidana. Sebaliknya, bantahan tersangka juga tidak otomatis menggugurkan dugaan penyidik. Karena itu, publik menunggu bukti yang mampu menjembatani dua posisi tersebut.

Dikawal Ketat, Febrie Bungkam

Usai menjalani pemeriksaan, Febrie keluar dari Gedung Utama Kejagung dengan pengawalan yang sangat ketat. Dua personel TNI berseragam dan membawa senjata laras panjang terlihat berada di barisan pengawalan, dikawal pula oleh Personel Pengamanan Dalam Kejagung hingga ke mobil tahanan.

Febrie terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dengan tangan diborgol. Ia kemudian dibawa kembali ke Rutan KPK. Tidak ada sepatah kata pun yang disampaikan Febrie kepada awak media yang sudah menunggu di lokasi.

Pengawalan ketat tersebut memang menjadi bagian dari pengamanan proses hukum. Namun, secara bersamaan, perhatian publik seharusnya tidak berhenti pada bagaimana seorang tersangka dikawal keluar-masuk gedung Kejagung. Yang jauh lebih penting adalah bagaimana penyidik membuktikan perkara yang disangkakan.

Dua Praperadilan Menanti

Di tengah proses penyidikan yang berjalan, kubu Febrie tidak tinggal diam. Tim penasihat hukum menyiapkan perlawanan hukum dengan berencana menghadirkan saksi yang meringankan dan ahli untuk membantu memperjelas perkara.

"Kami berencana akan menghadirkan saksi yang meringankan dan ahli untuk membuat lebih terang persoalan ini," kata Febri.

Langkah hukum selanjutnya sudah menanti. Kubu Febrie telah menerima jadwal dua permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dijadwalkan berlangsung pada 18 dan 19 Agustus 2026. Situasi ini membuat Kejagung berada dalam posisi yang semakin diuji. Sebagai institusi yang menangani perkara tersebut, Kejagung bukan hanya dituntut menunjukkan bahwa pemeriksaan telah dilakukan, tetapi juga membuktikan bahwa setiap langkah penyidikan memiliki dasar hukum dan bukti yang kuat.

Hampir tujuh jam pemeriksaan dengan sekitar 20 pertanyaan semestinya tidak berhenti sebagai catatan durasi. Publik membutuhkan jawaban mengenai apa yang berhasil ditemukan penyidik dari pemeriksaan tersebut, bagaimana barang bukti dikaitkan dengan Febrie, serta apakah konstruksi TPPU yang dibangun Kejagung mampu bertahan ketika diuji di ruang sidang. Sebab pada akhirnya, perkara hukum tidak ditentukan oleh panjangnya pemeriksaan, ketatnya pengawalan, atau status seseorang sebagai tersangka. Perkara harus dibuktikan dengan alat bukti yang sah dan konstruksi hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

Editor: Paradapos.com

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar