PARADAPOS.COM - Setelah Hasto Kristiyanto, Tom Lembong juga dituntut 7 tahun dalam kasus Korupsi Impor Gula oleh PN Jakarta Pusat.
Angka 7 ini terlihat seperti permainan POLITIK dari lawan politik Hasto maupun Tom Lembong.
Permainannya gampang dibaca, MURAHAN dan MENJIJIKKAN.
Demikian tweet akun X Jhon Sitorus menanggapi vonis terhadap politisi PDI Perjuangan dan Tom Lembong.
Sama-sama dituntut 7 tahun penjara. Hal sama dilontarkan Muhammad Said Didu.
Said Didu yang terus mengawal kasus Tom Lembong menyebut, saat orang baik seperti Tom Lembong diborgol oleh rezim.
Artinya keadilan sedang runtuh dan negara dalam bahaya.
"Terasa mau menangis menyaksikan orang baik diborgol," twet X Muhammad Said Didu.
๐๐
Breaking News
โ Jhon Sitorus (@jhonsitorus_19) July 4, 2025
Setelah Hasto Kristiyanto, Tom Lembong juga dituntut 7 tahun dalam kasus Korupsi Impor Gula oleh PN Jakarta Pusat.
Angka 7 ini terlihat seperti permainan POLITIK dari lawan politik Hasto maupun Tom Lembong.
Permainannya gampang dibaca, MURAHAN dan MENJIJIKKAN. pic.twitter.com/JuSi6JiZ0T
Hasto dituntut 7 tahun penjara. Kerugian negara ????
โ Dumdum (@yusuf_dumdum) July 4, 2025
Tom Lembong dituntut 7 tahun penjara. Kerugian negara ????
Yang jelas rugikan negara 300 T hukumannya lebih ringan. Kok bisa begini, ya ? Ada yang bisa jelasin ? ๐ค pic.twitter.com/146yiwWeUK
Saat orang baik seperti @tomlembong diborgol oleh rezim - artinya keadilan sedang runtuh dan negara dalam bahaya
โ Muhammad Said Didu (@msaid_didu) June 26, 2025
Terasa mau menangis menyaksikan orang baik diborgol pic.twitter.com/QyMvGwvGuC
Atas tuntutan 7 tahun penjara, Menteri Perdagangan periode 2015โ206 Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong mengaku kecewa.
Tom dituntut jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung, dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015โ2016.
"Saya terheran-heran dan kecewa karena tuntutan yang dibacakan sepenuhnya mengabaikan 100 persen dari fakta-fakta persidangan," kata Tom Lembong usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat.
Tom Lembong merasa surat tuntutan jaksa hanya menyalin surat dakwaan.
Ia menyebut jaksa mengabaikan fakta-fakta yang terungkap melalui saksi maupun ahli, dalam persidangan yang telah digelar sedikitnya sebanyak 20 kali.
"Saya masih sedikit seperti, kalau bahasa Inggrisnya surreal, apakah ini dunia khayalan, dunia imajinasi, atau apakah ini Kejaksaan Agung Republik Indonesia?" tuturnya.
Selama dua jam sidang pengucapan tuntutan itu, Tom Lembong pun mengaku mencari-cari letak penyesuaian dari surat dakwaan ke tuntutan yang mencerminkan fakta persidangan.
"Tapi, satu pun saya tidak temukan penyesuaian dalam surat tuntutan yang mencerminkan fakta yang diungkap dalam persidangan. Jadi, saya agak heran saja apakah ini memang pola kerja daripada Kejaksaan Agung?" ucapnya.
Tom Lembong mengaku telah bersikap kooperatif, bahkan sejak tahap penyelidikan.
Ia juga mengaku selalu datang tepat waktu dan menyanggupi pemeriksaan dari pihak kejaksaan, sekalipun itu memakan waktu hingga larut malam.
Namun, Tom merasa kecewa karena jaksa tidak melihat sikap kooperatifnya itu.
"Jadi, saya menunggu penilaian masyarakat atas peristiwa yang baru saja kita saksikan dalam persidangan saya hari ini," katanya.
Sebelumnya, jaksa menuntut Tom Lembong dengan pidana penjara selama 7 tahun, serta denda Rp750 juta yang apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Jaksa menyatakan Tom Lembong terbukti secara bersama-sama, melakukan tindak pidana korupsi dengan pihak-pihak lainnya, termasuk mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) Charles Sitorus yang juga menjadi terdakwa dalam perkara ini.
Oleh sebab itu, jaksa meyakini, terdakwa Tom Lembong melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan ini, mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp578,1 miliar.
Kerugian negara itu antara lain karena menerbitkan surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015โ2016, kepada 10 perusahaan tanpa didasarkan rapat koordinasi antarkementerian serta tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Sumber: HukamaNews
Artikel Terkait
Lingkaran Dalam Istana Mulai Diperiksa Terkait Kasus Dugaan Ijazah Palsu!
Ada Kebohongan di Balik Tewasnya Brigadir Nurhadi, Tersangkanya Bukan Orang Biasa, 2 Eks Kasat
Sebelum Kajati Sultra, Abdul Qohar Tangani Kasus Harvey Moeis dan Tom Lembong
Golkar Dukung Wacana Wapres Diusulkan Presiden dan Ditetapkan MPR, Kalian Setuju?