PARADAPOS.COM - Dua eks anggota Propam Polda NTB, Kompol YG dan Ipda HC ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiyaan yang menewaskan anak buahnya, yakni Brigadir Muhammad Nurhadi.
Namun, mereka belum ditahan. Sementara itu, tersangka lain, seorang perempuan berinisial M yang berada di lokasi kejadian sudah ditahan.
Dirreskrimum Polda NTB Kombes Syarif Hidayat membeberkan bahwa alasan pihaknya belum menahan Yogi dan Haris yaitu lantaran mereka belum mengakui perbuatannya.
Meski belum ditahan, Syarif yakin dua atasan Brigadir Nurhadi itu tidak bakal menghilangkan barang bukti.
Menurut Syarif, pihaknya tidak butuh pengakuan kedua tersangka karena keterangan para ahli dan penyitaan barang bukti dianggap sudah cukup.
"Karena handphone mereka sudah kita sita, bagaimana mereka menghilangkan barang bukti, mereka memang belum mengakui atau tidak mengakui perbuatannya, tetapi kita tidak terpaku atau membutuhkan pengakuan, keterangan para ahli sudah cukup bukti mereka ditetapkan menjadi tersangka," kata Syarif, Sabtu (5/7/2025).
Di sisi lain, Syarif menyampaikan, pihaknya hanya menahan M karena wanita itu berdomisili di luar NTB.
Dia mengatakan, M ditakutkan tidak mau memenuhi panggilan polisi terkait kasus ini.
"Sementara tersangka M (ditahan karena) dari luar daerah jadi dikhawatirkan tidak memenuhi panggilan dalam proses penyidikan," katanya.
Syarif mengatakan pihaknya bakal menangani kasus ini secara profesional meski ada tersangka yang merupakan polisi.
"Sampai saat ini tidak ada saksi yang merasa tertekan, kita profesional dan kita lakukan ini secara hati-hati karena yang kita hadapi bukan orang biasa, mantan Kasat Narkoba dan mantan Kasat Reskrim," ujarnya.
Kini, YG dan HC sudah dipecat sebagai anggota Polri dan banding yang diajukan berujung ditolak.
Bersenang-senang di vila
Kasus ini berawal ketika YG dan HC mengajak Brigadir Nurhadi ke vila di Gili Trawangan untuk liburan dan berpesta.
Syarif mengatakan, dua tersangka juga mengajak dua wanita untuk pergi bersama, yaitu tersangka M dan saksi berinisial P.
"Dari penjelasannya yang satu mereka (tersangka dan korban) ke sana (Gili Trawangan) untuk happy-happy dan pesta," kata Syarif dalam konferensi pers di Mapolda NTB, Jumat (4/7/2025).
Setibanya di Villa Tekek, Gili Trawangan, Nurhadi terlebih dahulu diberi obat penenang.
Setelah itu, Nurhadi disebut sempat mencoba merayu dan mendekati salah satu teman wanita tersangka. Hal itu diketahui lewat rekaman dari kamera CCTV yang berada di lokasi,
"CCTV di pintu masuk Villa Tekek jadi itu private pool villa jadi cuma ada di pintu masuk. Sedangkan di dalamnya ada kolam kecil, ada tempat penginapan tidak ada yang hilang, rekaman tidak ada yang hilang," kata dia.
"Berdasarkan rekaman CCTV di atas pintu masuk, bahwa space waktu dari jam 20.00-21.00 Wita tidak ada orang yang keluar masuk lagi," kata Syarif.
Syarif mengungkapkan, tidak ada saksi yang melihat peristiwa penganiayaan tersbeut karena tidak ada kamera CCTV yang dipasang mengarah ke dalam vila. Ditambah, vila yang dipesan bersifat privat.
"Tidak ada orang yang masuk dan keluar pada space waktu almarhum meninggal di kolam, hanya ada almarhum dan hanya ada dua orang tersangka," kata Syarif.
Sekitar pukul 21.00 Wita, salah satu tersangka yang ada di dalam vila mengabari bahwa almarhum sudah berada di kolam dan diangkat.
Berdasarkan otopsi yang dilakukan, ditemukan luka memar di kepala bagian depan dan belakang Nurhadi.
Adapun luka itu diduga akibat kepala Nurhadi membentur benda tumpul.
"Kami menemukan luka memar atau resapan darah di kepala bagian depan maupun kepala bagian belakang, kalau berdasarkan teori kepalanya yang bergerak membentur benda yang diam," kata ahli forensik Universitas Mataram, dr Arfi Samsun dalam konferensi pers yang sama.
Tak hanya luka memar, Arif mengatakan ditemukan pula patah tulang lidah yang diduga kuat akibat korban dicekik oleh pelaku.
Pada jenazah Nurhadi, ditemukan pula air kolam yang masuk ke bagian tubuh korban.
Dari temuan tersbeut, Arif mengatakan Nurhadi disimpulkan masih hidup dan meninggal karena tenggelam di kolam akibat pingsan.
Sumber: Kompas
Artikel Terkait
Terbaru! Roy Suryo Ungkap Kejanggalan dan Keanehan Pemeriksaan Soal Ijazah Jokowi
Roy Suryo Tolak Jawab Puluhan Pertanyaan Penyidik
Aksi Bungkam Roy Suryo di Polda Metro: Dicecar 85 Pertanyaan Ijazah Jokowi, Yang Dijawab Cuma Soal Ini
Jokowi Wajib Hadiri Gelar Perkara Kasus Dugaan Ijazah Palsu