Ia menyoroti sejumlah dugaan pelanggaran hukum, antara lain:
1. Cawe-cawe politik dalam Pilpres 2024, dengan mendorong anaknya, Gibran, sebagai cawapres melalui jalur hukum kontroversial di Mahkamah Konstitusi.
2. Pemanfaatan anggaran negara untuk kepentingan elektoral, termasuk bansos yang digelontorkan menjelang pemilu.
3. Pembangunan IKN yang dipaksakan, tanpa jaminan pembiayaan berkelanjutan dan dianggap membebani APBN.
4. Praktik nepotisme, dengan penempatan kerabat dekat di posisi strategis pemerintahan.
5. Pelemahan demokrasi, termasuk represi terhadap suara-suara kritis, pengaruh pada media, dan tekanan terhadap akademisi.
“Kalau kita punya standar hukum yang adil, semua hal ini sudah cukup jadi alasan untuk investigasi serius,” kata Ali.
Dari Negara Demokrasi Menuju Otoritarianisme?
Ali melihat kecenderungan pemerintahan hari ini mengarah pada penguatan kekuasaan yang eksklusif.
Ia menyebut, penegakan hukum tak lagi berdasarkan prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law), tapi selektif dan penuh kepentingan.
“Hukum hari ini tidak netral. Ia jadi instrumen untuk melindungi status quo,” ucapnya.
Ali juga menyebut respons keras terhadap isu ijazah Jokowi sebagai refleksi dari ketakutan penguasa terhadap pertanyaan-pertanyaan sederhana.
“Kalau tidak ada yang ditutupi, kenapa rakyat yang bertanya harus dibungkam?” tanyanya retoris.
Sumber: SeputarCibubur
Artikel Terkait
KPK Bongkar Modus Yaqut & Bos Maktour Raup Untung dari Kuota Haji, Rugikan Negara Rp1 Triliun
KPK Usut Aliran Dana Mardani Maming ke PBNU: Tindak Lanjut Hasil Audit
Pencabutan Cekal Victor Rachmat Hartono: Alasan Kooperatif Dipertanyakan Pakar Hukum
KPK Tangkap 2 Eks Pejabat DJKA, Dugaan Korupsi Proyek Kereta Api Medan Rugikan Negara Rp 12 Miliar