PARADAPOS.COM - Akademisi Ali Syarief menyoroti kondisi penegakan hukum di Indonesia yang dinilai semakin menjauh dari prinsip keadilan.
Ia menilai, meski Indonesia secara konstitusional mengklaim sebagai negara hukum, kenyataan di lapangan menunjukkan hal sebaliknya.
“Hukum saat ini lebih banyak digunakan sebagai tameng kekuasaan daripada sebagai pelindung keadilan bagi rakyat,” kata dia dalam tulisannya Senin (14/7/2025).
Pernyataan Ali ini merespons fenomena mengkhawatirkan yang terjadi belakangan: sejumlah warga yang sekadar menanyakan keaslian ijazah Presiden Jokowi justru dikriminalisasi.
Ali menegaskan bahwa dalam negara demokrasi, mempertanyakan keabsahan dokumen publik adalah hak konstitusional rakyat. Namun yang terjadi justru sebaliknya.
“Alih-alih dijawab dengan transparansi, pemerintah justru menanggapinya dengan laporan polisi, pasal pencemaran nama baik, dan ancaman penjara,” ujarnya.
Padahal, menurut Ali, isu ini bisa selesai dengan sederhana—cukup tunjukkan dokumen resmi dan biarkan publik menilai.
Tapi yang muncul malah tindakan represif terhadap warga yang bertanya.
Ali menegaskan bahwa tuntutan publik bukan bentuk kebencian atau fitnah, tapi bagian dari mekanisme kontrol dalam demokrasi.
“Kita bertanya karena peduli. Bukan untuk menjatuhkan, tapi untuk menjaga akuntabilitas,” kata dia.
Bagi Ali, justru yang berbahaya adalah ketika kekuasaan tidak lagi bisa dipertanyakan.
Saat itu terjadi, Indonesia bukan lagi negara hukum, tapi negara kekuasaan.
Menurut Ali, persoalan ijazah hanyalah satu dari sekian banyak problem serius yang menempel pada kepemimpinan Jokowi di periode keduanya.
Artikel Terkait
KPK Bongkar Modus Yaqut & Bos Maktour Raup Untung dari Kuota Haji, Rugikan Negara Rp1 Triliun
KPK Usut Aliran Dana Mardani Maming ke PBNU: Tindak Lanjut Hasil Audit
Pencabutan Cekal Victor Rachmat Hartono: Alasan Kooperatif Dipertanyakan Pakar Hukum
KPK Tangkap 2 Eks Pejabat DJKA, Dugaan Korupsi Proyek Kereta Api Medan Rugikan Negara Rp 12 Miliar