PARADAPOS.COM - Drama ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) makin memanas.
Tak terima status kasusnya dinaikkan ke tahap penyidikan, kubu Roy Suryo melancarkan serangan balik dengan 'menggeruduk' Polda Metro Jaya, Senin (21/7/2025).
Roy Suryo cs datang dengan dua permintaan 'maut': periksa Jokowi sebagai pelapor dan sita ijazah aslinya.
Kubu Roy Suryo, melalui kuasa hukumnya Ahmad Khozinudin, mengajukan permohonan gelar perkara khusus atas laporan yang dilayangkan Jokowi.
"Hari ini agenda kami ada dua, yang pertama menyerahkan surat ke Kabag Wassidik Polda Metro Jaya, yang kedua menyerahkan surat ke Dirreskrimum Polda Metro Jaya," ujar kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (21/7/2025).
"Surat yang pertama berkaitan dengan kami ingin menyampaikan permintaan atau permohonan untuk dilakukan gelar perkara khusus pada proses laporan Saudara Jokowi," sambungnya.
Tak hanya itu, mereka juga mendesak agar penyidik memeriksa Jokowi terlebih dahulu, karena statusnya sebagai saksi korban atau pelapor.
"Karena urutannya adalah dalam penyelidikan, saksi korban dulu yang harus diperiksa, jadi harus saudara Jokowi yang terlebih dahulu diperiksa," kata Khozin.
Permintaan paling keras adalah agar polisi menyita ijazah asli milik Jokowi. Menurut mereka, penyitaan ini krusial untuk pembuktian ilmiah.
"Kedua sekaligus permintaan agar ijazah yang katanya asli milik saudara Jokowi disita. Karena dalam tahapan prosedur, untuk membuktikan pencemaran dan fitnah, ijazah itu harus dites laboratorium forensik lagi berdasarkan laporan yang dilaporkan saudara Jokowi," terang dia.
Diketahui, laporan yang dilayangkan langsung oleh Jokowi terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik ini telah resmi naik ke tahap penyidikan.
Total ada empat laporan serupa yang kini disatukan dan naik ke tahap penyidikan.
Langkah kubu Roy Suryo ini seolah mengulang strategi mereka di Bareskrim Polri.
Sebelumnya, kasus serupa di Bareskrim telah dihentikan karena polisi menyatakan ijazah Jokowi asli.
Namun, Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) juga meminta gelar perkara khusus atas penghentian kasus tersebut.
Roy Suryo Protes Jokowi Mangkir Panggilan Polisi: Ngaku Sakit Tapi Hadiri Kongres PSI
Babak baru dalam polemik hukum yang menyeret nama Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi, terkait ijazah palsu, kembali bergulir.
Pengacara Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, melayangkan protes keras terhadap proses penyidikan yang berjalan di Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Ia menyayangkan sikap penyidik dan menyoroti mangkirnya Jokowi dari panggilan pemeriksaan dengan alasan sakit, padahal di saat yang bersamaan justru hadir dalam agenda politik.
Kekecewaan ini disampaikan Khozinudin saat mendatangi Mapolda Metro Jaya pada Senin (21/7/2025).
Menurutnya, ada kejanggalan dalam prosedur pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik. Ia berpendapat bahwa seharusnya Jokowi sebagai saksi korban diperiksa lebih dahulu.
"Karena urutannya adalah dalam penyidikan saksi korban dulu yang harus diperiksa jadi harus saudara JKW yang terlebih dahulu diperiksa," ucap Khozinudin.
Namun, yang menjadi sorotan utama adalah alasan ketidakhadiran Jokowi.
Khozinudin secara blak-blakan menyindir alasan sakit yang digunakan Jokowi untuk menjadwal ulang (reschedule) pemeriksaannya.
Alasan tersebut dinilai tidak konsisten dengan aktivitas Jokowi yang terpantau publik.
"Saudara JKW mengaku sakit dan minta utk di-reschedule anehnya mengaku sakit tidak bisa hadir ke PMJ tapi dia hadir dalam agenda politik PSI," imbuhnya dengan nada menyindir.
TPUA Desak Polisi Sita Ijazah Jokowi: Untuk Jaminan Bukti Tidak Hilang!
Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) kembali mengambil langkah hukum untuk merespons laporan Presiden Joko Widodo terhadap Roy Suryo dkk terkait dugaan pencemaran nama baik.
Dalam upaya memperjuangkan keadilan bagi kliennya, TPUA meminta penyidik Polda Metro Jaya agar menyita dokumen penting: ijazah asli Presiden Jokowi.
Permintaan ini diajukan langsung oleh kuasa hukum TPUA, Ahmad Khozinudin, yang menyampaikan bahwa dokumen tersebut sebaiknya diamankan oleh aparat penegak hukum guna mencegah risiko hilangnya barang bukti.
“Ini kan sudah banyak ya kasus-kasus yang belum sampai selesai itu kebakaran. Itu, Kejaksaan Agung lagi memeriksa perkara tertentu, kebakaran. Di Pasar Pramuka ada modus operandi pemalsuan, di sana juga kebakaran,” ujar Ahmad di Mapolda Metro Jaya, Senin (21/7/2025).
Kekhawatiran Ahmad bahkan merujuk langsung ke lokasi penyimpanan dokumen tersebut, yang diduga berada di kediaman Jokowi di Solo.
“Nah, kami khawatir juga ini ya, belum sampai ke persidangan tiba-tiba rumah (Jokowi) dari pelapor di Solo kebakaran dan dokumen itu hilang. Kan berbahaya itu,” tambahnya.
Karena itu, TPUA meminta agar penyidik mengambil langkah preventif.
“Maka sebaiknya harus disita terlebih dahulu oleh penyidik di Polda,” tegas Ahmad.
Sumber: Suara
Artikel Terkait
SKANDAL Kuota Haji 2024: Belum Juga Dipanggil KPK, Siapa Bekingan Yaqut?
Jaksa Perlu Seret Erick ke Pengadilan: Diduga Pecat Anak Buahnya Usai Laporkan Korupsi ASDP
Densus 88 Tangkap Terduga Teroris di Bogor
Kasus Tom Lembong Dibandingkan Dengan Private Jet Kaesang, Pakar: Kasus Dahsyat Tak Diurus Negara!