Presiden Prabowo Beri Rehabilitasi untuk Dua Guru Luwu Utara, Rasnal dan Abdul Muis
Presiden Prabowo Subianto secara resmi telah menandatangani surat pemberian rehabilitasi bagi dua guru asal SMAN Luwu Utara, yaitu Rasnal dan Abdul Muis Muharram. Keputusan ini memulihkan nama baik kedua guru yang sebelumnya tersangkut perkara dugaan pungutan dana komite sekolah.
Proses Pemberian Rehabilitasi oleh Presiden Prabowo
Penandatanganan surat rehabilitasi ini dilakukan oleh Presiden Prabowo tepat setelah kepulangannya dari kunjungan kerja ke Australia, pada Kamis dini hari, 13 November 2025. Tindakan ini merupakan pelaksanaan hak prerogatif Presiden yang diamanatkan oleh Pasal 14 Ayat (1) UUD 1945.
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, mengungkapkan bahwa pemerintah menerima berbagai permohonan dari masyarakat mengenai nasib kedua guru tersebut. Permohonan ini disampaikan secara berjenjang, mulai dari masyarakat, lembaga legislatif tingkat provinsi, hingga akhirnya sampai ke meja Presiden.
"Selama satu minggu terakhir, kami berkoordinasi dan meminta petunjuk Bapak Presiden untuk memberikan rehabilitasi kepada kedua guru dari SMA 1 Luwu Utara," jelas Prasetyo Hadi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta.
Artikel Terkait
OTT KPK Terhadap Oknum Jaksa: On The Track dan Bebas Nuansa Politis, Ini Kata Pakar
Gerindra Bongkar Motif Dino Patti Djalal Kritik Menlu Sugiono: Keluh Kesah Pribadi, Bukan Kritik Diplomasi
Survei Kepuasan Publik: MBG Jadi Wajah & Capaian Terbaik Pemerintahan Prabowo
Dominasi Dasco di DPR RI: Analisis Jaringan Kabinda, Adidas, dan Dampaknya bagi Demokrasi