Presiden Prabowo Beri Rehabilitasi untuk Dua Guru Luwu Utara, Rasnal dan Abdul Muis
Presiden Prabowo Subianto secara resmi telah menandatangani surat pemberian rehabilitasi bagi dua guru asal SMAN Luwu Utara, yaitu Rasnal dan Abdul Muis Muharram. Keputusan ini memulihkan nama baik kedua guru yang sebelumnya tersangkut perkara dugaan pungutan dana komite sekolah.
Proses Pemberian Rehabilitasi oleh Presiden Prabowo
Penandatanganan surat rehabilitasi ini dilakukan oleh Presiden Prabowo tepat setelah kepulangannya dari kunjungan kerja ke Australia, pada Kamis dini hari, 13 November 2025. Tindakan ini merupakan pelaksanaan hak prerogatif Presiden yang diamanatkan oleh Pasal 14 Ayat (1) UUD 1945.
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, mengungkapkan bahwa pemerintah menerima berbagai permohonan dari masyarakat mengenai nasib kedua guru tersebut. Permohonan ini disampaikan secara berjenjang, mulai dari masyarakat, lembaga legislatif tingkat provinsi, hingga akhirnya sampai ke meja Presiden.
"Selama satu minggu terakhir, kami berkoordinasi dan meminta petunjuk Bapak Presiden untuk memberikan rehabilitasi kepada kedua guru dari SMA 1 Luwu Utara," jelas Prasetyo Hadi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta.
Momen Pertemuan Langsung dan Pemulihan Nama Baik
Dalam kesempatan tersebut, kedua guru dihadirkan untuk bertemu langsung dengan Presiden Prabowo. Presiden menyambut mereka dengan hangat, menyapa, bersalaman, dan berfoto bersama sebelum menandatangani dokumen rehabilitasi yang memulihkan hak serta nama baik mereka.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa pemberian rehabilitasi ini menandai dipulihkannya harkat, martabat, dan hak-hak kedua guru sebagai tenaga pendidik. "Dengan diberikannya rehabilitasi, dipulihkan nama baik, harkat martabat serta hak-hak kedua guru ini," tegas Dasco.
Latar Belakang Kasus Dana Komite Sekolah
Kasus yang menimpa kedua guru ini berawal sekitar lima tahun lalu di Luwu Utara. Saat itu, kepala sekolah baru di SMAN 1 Luwu Utara menerima keluhan dari sepuluh guru honorer yang belum menerima gaji selama sepuluh bulan. Masalah muncul karena nama para guru tersebut belum tercantum dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik), yang menjadi dasar pencairan dana BOS.
Sebagai solusi, pihak sekolah dan Komite Sekolah mengadakan pertemuan dan menyepakati pengumpulan dana sukarela sebesar Rp20 ribu dari orang tua siswa. Kebijakan ini fleksibel; keluarga dengan dua anak hanya dikenai satu iuran, dan keluarga kurang mampu dibebaskan dari kewajiban ini.
Namun, kesepakatan ini berujung pada pelaporan oleh sebuah LSM kepada kepolisian. Empat guru diperiksa, dan dua di antaranya, Rasnal (SMAN 3 Luwu Utara) dan Abdul Muis (SMAN 1 Luwu Utara), akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Dengan keputusan rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto, hak, kehormatan, dan nama baik kedua guru tersebut kini telah dipulihkan secara resmi.
Artikel Terkait
Analis: Wacana Gibran di Pilpres 2029 Berpotensi Rugikan Prabowo
Prabowo Gelar Pertemuan Tertutup dengan Lima Konglomerat Bahas Strategi Ekonomi
Amien Rais Sebut Jokowi Resah, Peluang Gibran di PSI Dinilai Terbatas
Amien Rais Klaim Kesehatan Jokowi Menurun Pasca-Lengser