HARIAN MERAPI - Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Sleman mengingatkan bagi peserta wajib pajak terkait terbitnya aturan baru khususnya terkait batas akhir pelaporan dan pembayaran Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD).
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Haris Sutarta mengungkapkan, ada beberapa perubahan kebijakan terkait mekanisme pembayaran pajak daerah berdasarkan regulasi terbaru.
Yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
Baca Juga: Polres Sukoharjo Amankan Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkoba, Salah Satunya Residivis
Regulasi itu diperjelas dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 27 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRB).
Undang-Undang No 1 Tahun 2022 tentang HKPD mengamanatkan bahwa pembayaran dan pelaporan surat pemberitahuan pajak daerah (SPTPD) saat ini dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Ketentuan tersebut berlaku mulai Januari 2024.
“Terhitung mulai Januari 2024, pembayaran dan pelaporan SPTPD paling lambat tanggal 10 setiap bulannya. Keterlambatan atas kewajiban tersebut berupa sanksi administrasi satu persen,” kata Haris di kantornya, Senin (8/1/2024).
Dijelaskan Haris, ada beberapa perbedaan tentang jenis pajak berdasarkan regulasi lama yaitu UU No 28 Tahun 2009 tentang PDRB dengan UU No 1 Tahun 2022 tentang HKPD.
Artikel Terkait
Presiden Prabowo Perintahkan Ambulans Udara untuk Pesawat Airbus A400M TNI
Rute & Cerita Pilot A400M: Terbang Langsung Sevilla-Jakarta Hadapi Cuaca Ekstrem
KPK Panggil Anak Pengusaha Menas Erwin Terkait Kasus Pencucian Uang di MA
Prabowo Janji Hadiah ke Menkeu Purbaya Jika Ekonomi RI Tumbuh di Atas 5,5 Persen