PARADAPOS.COM - Wamenaker Immanuel Ebenezer atau Noel ditahan KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka pemerasan terkait sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Noel meminta maaf kepada keluarganya dan Presiden Prabowo Subianto.
"Pertama, saya meminta maaf kepada Presiden Pak Prabowo. Kedua, saya minta maaf kepada anak dan istri saya," kata Noel di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025).
Lebih lanjut, Noel meminta maaf kepada rakyat Indonesia. Noel kemudian mengklaim dirinya tidak terjaring OTT dan terjerat kasus pemerasan.
"Tiga, saya minta maaf terhadap rakyat Indonesia. Dan saya juga ingin mengklarifikasi bahwa saya tidak di-OTT," ucapnya.
Total ada 11 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka kini menjalani penahanan 20 hari pertama di Rutan KPK.
Daftar tersangka pemerasan sertifikasi K3 Kemnaker:
1. Irvan Bobby Mahendro, Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 2022-2025
2. Gerry Aditya Herwanto Putra, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja 2022-sekarang
3. Subhan Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 tahun 2020-2025
4. Anitasari Kusumawati, Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020-sekarang
5. Immanuel Ebenezer Gerungan, Wamenaker
6. Fahrurozi, Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025-sekarang
7. Hery Susanto, Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021-Februari 2025
8. Sekarsari, Kartika Putri Subkoordinator
9. Supriadi, Koordinator
10. Temurila, PT KEM Indonesia
11. Miki Mahfud, PT KEM Indonesia
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan Noel menerima uang dari pemerasan sertifikasi K3.
Tak hanya itu, Noel juga mendapatkan motor Ducati dari pemerasan tersebut.
Artikel Terkait
KPK Didesak Usut Transaksi Mencurigakan Rp349 Triliun di Kemenkeu Era Sri Mulyani
KPK Telusuri Aliran Dana Korupsi Iklan Bank bjb ke Ridwan Kamil: Update & 5 Tersangka
KPK Segera Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji 2023-2024, Kerugian Negara Capai Rp1 Triliun
Bripka AS Tersangka Pembunuh Mahasiswi UMM: Motif, Modus, dan Ancaman Hukuman Mati