Praktik yang dilakukan para tersangka juga disinyalir sudah lama berlangsung, yakni sejak 2019. Artinya ada dua menteri menjabat yang dilintasi kasus itu, yakni Ida Fauziyah dan Yassierli.
Terkait itu, KPK juga mengusut aliran dana kasus yang diduga terjadi sejak 2019 hingga 2025 kepada para staf khusus maupun mantan stafsus Menaker.
Kasus ini juga mengungkap simpul-simpul korupsi perizinan di Kemenaker. Salah satu yang ditangkap KPK, Irvian Bobby Mahendro sampai-sampai dipanggil “sultan” oleh Noel Ebenezer.
Diketahui sempat menjabat sebagai koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kemenaker, Irvian menjadi tersangka yang menerima aliran dana terbanyak kasus tersebut, yakni hingga mencapai Rp 69 miliar.
Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti praktik korupsi di Kemenaker yang seperti tak berkesudahan ini.
"Dugaan korupsi K3 mengindikasikan bahwa para terduga pelaku tidak menjadikan penindakan KPK sebagai alarm untuk menghentikan perbuatan korupsi. Oleh karena itu, kritik keras patut dilemparkan kepada Kemenaker," kata Peneliti ICW Egi Primayogha pada Sabtu (23/8/2025).
Ia mengingatkan, pada 2024 Kemenaker turut tersandung korupsi sistem proteksi pekerja migran dengan kerugian negara Rp 17,6 miliar.
Dalam kasus tersebut, pejabat eselon 1, yaitu Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Reyna Usman ditetapkan sebagai tersangka.
"Artinya, penindakan yang dilakukan penegak hukum tidak membuat institusi ini berbenah dan memperkuat upaya pencegahan korupsi," ucap Egi.
ICW mendesak KPK tak ragu membongkar praktek korupsi yang berlangsung awet di Kemenaker hingga ke akarnya.
ICW mendesak pengungkapan ini wajib disertai penerapan elemen pemberatan seperti pasal pencucian uang supaya jadi efek jera.
"OTT yang KPK lakukan perlu disertai upaya membongkar tuntas jaringan korupsi di Kemenaker dan tidak ragu untuk menerapkan pasal pencucian uang," ucap Egi.
Kelompok buruh juga kecewa dengan skandal korupsi yang terus menerus terjadi di Kemenaker.
Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengaku tak menyangka, Noel yang selama ini dikenal di kalangan akar rumput dan diharapkan mampu melindungi kepentingan kelompok kelas pekerja, malah bertingkah korup.
Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Riden Hatam Aziz menyampaikan kekecewaan yang sama.
Kata Riden, Noel bukan sosok asing di kalangan aktivis, maupun kelas buruh. Makin menyakitkan kata Riden, skandal korupsi tersebut menyangkut soal pemerasan terhadap buruh, dan kelas pekerja untuk mendapatkan sertifikasi K3.
“Buruh tentunya sangat merasakan kekecewaan. Bagaimana mungkin pejabat yang seharusnya melindungi hak-hak pekerja, justeru terlibat dalam praktik korupsi dan pemerasan dalam sertifikasi K3? Kasus ini jelas-jelas sangat mengecewakan dan meruntuhkan kepercayaan buruh terhadap pemerintah atas komitmen untuk memastikan keselamatan kerja,” kata Riden.
Kata Riden jika program K3 terbukti sarat korupsi dan pemerasan, hal tersebut menunjukkan nhilnya keberpihakan pemerintah terhadap kalangan pekerja dan buruh.
“Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah hal yang paling mendasar bagi buruh. Kalau program K3 sampai dikorupsi, maka yang dipertaruhkan adalah nyawa pekerja di lapangan. Ini bukan main-main,” ujar dia.
Menaker Prof Yassierli menyatakan menghormati proses hukum yang sedang dijalankan KPK.
“Saya prihatin dan menyayangkan peristiwa dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini sedang diproses oleh KPK. Saya menghormati proses hukum yang sedang dijalankan oleh KPK, dan mendukung berbagai langkah KPK dalam melakukan penindakan pelaku korupsi," ujar Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (21/8/2025).
Menurut dia, OTT tersebut menjadi pukulan berat bagi dirinya sebagai menaker dan keluarga besar Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
"Bagi saya dan keluarga besar Kemnaker, ini adalah pukulan yang berat, terlebih sejak saya dilantik menjadi Menteri Ketenagakerjaan atau dalam 10 bulan terakhir, saya sedang melakukan banyak pembenahan dan penataan khususnya terkait integritas, profesionalisme, dan perbaikan layanan," kata Yassierli.
Sejalan dengan arahan Presiden Prabowo bahwa tidak ada toleransi atas perilaku koruptif, maka dirinya sudah meminta pejabat beserta jajaran di Kemnaker untuk menandatangani Pakta Integritas dan siap dicopot apabila melakukan tindakan korupsi.
"Khusus untuk Sertifikasi K3, kami sudah melaksanakan Pakta Integritas dengan hampir seribu Perusahaan Jasa K3 (PJK3) di Indonesia, untuk membuat komitmen supaya tidak ada praktik suap, pemerasan, dan/atau gratifikasi. Kami meminta masyarakat untuk aktif melaporkan apabila masih ada praktik tersebut," katanya.
Selain pakta integritas, Yassierli telah merotasi pegawai yang sudah lebih dari empat tahun pada posisinya, melakukan perbaikan proses layanan sehingga lebih transparan dan akuntabel, serta merevisi berbagai regulasi terkait pelayanan K3.
Misalnya: Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) 33/2016, Permenaker 5/2018, Permenaker 8/2020, dan Permenaker 4/1987 yang sudah selesai harmonisasi.
"Peristiwa ini harus dijadikan pembelajaran bersama, dan saya berharap ke depan tidak ada lagi insan Kemnaker yang terlibat praktik korupsi atau penyimpangan dalam bentuk apapun," katanya.
Sumber: Republika
Artikel Terkait
ICW Sindir KPK Masuk Angin soal Bobby Nasution: Menantu Jokowi Belum Diperiksa Kasus Suap Proyek Jalan Rp165,8 M
Roy Suryo Tolak Mediasi Kasus Ijazah Jokowi: Tidak Ada Perdamaian dengan Kepalsuan
KPK Kembalikan Rp883 Miliar ke PT Taspen, Hasil Rampasan Kasus Korupsi Investasi Fiktif
Dewas KPK Akan Musyawarah Pemanggilan Bobby Nasution, Ini 3 Tuntutan KAMI