Nasib Zaenal Mustofa Eks Penggugat Ijazah Jokowi, Dituntut 2 Tahun 3 Bulan Penjara

- Kamis, 28 Agustus 2025 | 04:00 WIB
Nasib Zaenal Mustofa Eks Penggugat Ijazah Jokowi, Dituntut 2 Tahun 3 Bulan Penjara



PARADAPOS.COM – Mantan penggugat ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Zaenal Mustofa kini menghadapi tuntutan pidana. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sukoharjo menuntut Zaenal dengan pidana penjara selama 2 tahun 3 bulan dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen.

Zaenal dinilai terbukti menggunakan surat palsu pindah kuliah atau transfer, sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (2) KUHP. Selain itu, JPU juga menuntut terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp2.500.


“Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa merugikan orang lain. Terdakwa yang berprofesi sebagai advokat justru menciderai profesi terdakwa sendiri,” ujar JPU Risza Kusuma dalam sidang, Rabu (27/8/2025).

Menanggapi tuntutan tersebut, Zaenal melalui penasihat hukumnya, Zainal Abidin menyatakan keberatan. Dia menilai tuntutan 2 tahun 3 bulan tidak sesuai dengan fakta persidangan.


“Yang jelas, kami keberatan atas tuntutan dua tahun, tiga bulan. Karena berdasarkan fakta persidangan tidak sejauh seperti ini,” kata Zainal.

Dia menyebut kliennya akan menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) pada sidang berikutnya.


Terpisah, saksi pelapor Asri Purwanti menyatakan kecewa. Dia menilai terdakwa seharusnya mendapat hukuman maksimal 6 tahun penjara.

“Ancamannya kan enam tahun. Terdakwa ini sudah menggunakan dokumen palsu untuk menjadi sarjana hukum dan kemudian menjadi lawyer. Selama terdakwa menjadi lawyer sudah menangani banyak perkara,” ujar Asri.


Dia menyebut, dalam persidangan terungkap banyak dokumen yang diduga dipalsukan terdakwa. Hal itu diperkuat dengan keterangan saksi dari Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), mantan Dekan Fakultas Hukum UMS hingga Universitas Surakarta (UNSA).

Tersangka Pemalsuan Dokumen
Dalam fakta persidangan, Zaenal diketahui mendaftar sebagai mahasiswa pindahan dari FH UMS ke FH UNSA pada 2008. Dia kemudian lulus hanya dalam dua semester dan meraih gelar sarjana hukum pada 2009.

“Dari keterangan para saksi, semua terungkap bahwa terdakwa ini benar-benar bukan mahasiswa dari Fakultas Hukum UMS. Namun terdakwa bisa kuliah sebagai mahasiswa transfer di FH UNSA dengan memakai NIM UMS, transkrip nilai dari FH UMS, yang semua dipalsukan,” kata Asri.

Menurutnya, hal ini merugikan lembaga pendidikan dan masyarakat, mengingat terdakwa telah lama berprofesi sebagai advokat dengan gelar yang diperoleh dari dokumen palsu.

Asri berharap majelis hakim mempertimbangkan dampak besar yang ditimbulkan akibat perbuatan terdakwa. Ia menegaskan, sejumlah klien bahkan mengaku dirugikan oleh praktik terdakwa saat berprofesi sebagai pengacara.

“Banyak yang menjadi korban atas kelakuan terdakwa pada saat menggunakan gelar SH dengan profesinya sebagai lawyer. Salah satu korbannya adalah klien saya yang diduga diperas oleh terdakwa ini. Kasusnya sendiri sudah kami laporkan ke Polres Sukoharjo,” ucapnya

Sumber: inews 

Komentar