PARADAPOS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (3/3) dini hari di Semarang, Jawa Tengah. Penangkapan terjadi di sebuah Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU), saat Fadia diketahui sedang mengisi daya mobil listrik miliknya. Selain sang bupati, turut diamankan ajudan dan seorang orang kepercayaannya. Fadia telah ditetapkan sebagai tersangka tunggal terkait dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lain di Pemkab Pekalongan untuk periode 2023-2026.
Kronologi Penangkapan di Lokasi Pengisian Daya
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan kronologi penemuan lokasi tersebut. Menurutnya, tim penyidik telah memiliki informasi awal mengenai jenis dan nomor kendaraan yang digunakan Fadia, yang diketahui merupakan mobil listrik.
“Jadi teman-teman penyelidik dan penyelidik yang ada di lapangan itu sudah mengetahui atau dapat informasi terkait jenis mobil dan nomor mobilnya,” jelas Asep di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (4/3).
Keberangkatan tim ke Semarang kemudian membawa mereka pada sebuah momen yang disebut Asep sebagai keberuntungan investigatif. Mereka berhasil menemukan mobil yang dimaksud sedang terparkir di SPKLU dalam proses pengisian daya.
“Nah ketika sampai ke Semarang itu, ya itu juga semacam keberuntungan lah. Dicari ternyata mobil-mobil listrik ada gitu. Lagi di cas, lagi diisi. Nah di situlah ketemunya,” ungkapnya.
Pengungkapan OTT dan Status Tersangka
Operasi yang digelar dini hari itu sebelumnya telah diumumkan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Dalam konferensi pers terpisah, Budi memaparkan identitas ketiga orang yang diamankan dalam OTT tersebut.
“Bahwa pada dini hari tadi tim mengamankan sejumlah tiga orang, salah satunya adalah Bupati Pekalongan dan dua pihak lainnya yang merupakan orang kepercayaan dan juga ajudan dari Bupati,” tutur Budi pada Selasa siang.
Penetapan Fadia sebagai tersangka mempertegas fokus penyidikan KPK. Dia diduga terlibat dalam praktik korupsi yang menyangkut sejumlah pengadaan di lingkungan pemerintah daerah yang dipimpinnya, dengan nilai kontrak yang menjangkau tahun anggaran 2023 hingga 2026. Detail lebih lanjut mengenai modus dan nilai kerugian negara masih menunggu perkembangan penyidikan.
Insiden penangkapan di SPKLU ini menyisakan gambaran unik dalam catatan sejumlah OTT yang pernah dilakukan KPK, di mana momentum transaksi atau pertemuan tersangka sering kali terjadi di tempat yang tak terduga.
Artikel Terkait
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Diamankan KPK dalam Operasi Tangkap Tangan
KPK Amankan Bupati Pekalongan dalam Operasi Tangkap Tangan di Jawa Tengah
KPK Periksa Eks Menshub Budi Karya Sumadi Terkait Dugaan Suap Proyek Kereta Api
KPK: Uang Rp5 Miliar di Safe House Diduga Dana Operasional Oknum Bea Cukai