PARADAPOS.COM - Bareskrim Polri menangkap pasangan suami istri berinisial SB dan G, yang diduga sebagai dalang penjarahan rumah anggota DPR RI, Ahmad Sahroni.
Keduanya terbukti menyebarkan ajakan provokatif lewat media sosial hingga WhatsApp untuk menggerakkan massa.
Berikut lima fakta terkait pasutri provokator penjarahan rumah Sahroni.
1. Dalang Penjarahan dari Medsos dan WhatsApp
Pasangan SB dan G diketahui aktif menghasut massa lewat media sosial dan pesan instan.
Ajakan itu memicu kericuhan hingga aksi penjarahan rumah Ahmad Sahroni dan penyerangan ke Polres Metro Jakarta Utara.
2. Gunakan Akun Facebook “Nannu” dan “Bambu Runcing”
Identitas digital mereka terungkap. SB berperan melalui akun Facebook bernama “Nannu”, sedangkan istrinya, G, mengoperasikan akun “Bambu Runcing”. Keduanya menjadi pusat penyebaran konten provokatif.
3. Admin Grup WhatsApp dengan 192 Anggota
Selain Facebook, SB juga mengelola grup WhatsApp bernama Kopi Hitam, yang kemudian berganti nama menjadi BEM RI dan ACAB 1312.
Artikel Terkait
KPK Harus Usut Tuntas Kasus Korupsi Kereta Cepat! Ini Fakta dan Alasannya
Gugatan Ijazah Gibran Gagal Mediasi, Langsung Disidangkan Hari Ini
KPK Tantang Mahfud MD Bongkar Mark Up Proyek Kereta Cepat yang Diduga Tembus 3 Kali Lipat!
Bongkar Korupsi Bobby Nasution: Mens Rea dan Modus Permainan Anggaran APBD Sumut