PARADAPOS.COM - Pernyataan mengejutkan datang dari Juru Bicara Era Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Adhie Massardi, yang menuding mantan Menteri Keuangannya Sri Mulyani Indrawati, melakukan pelanggaran serius terhadap undang-undang keuangan negara.
Adhie menyebut Sri Mulyani selama 2015–2023 (9 tahun) menarik utang jumbo hingga Rp773 triliun untuk proyek infrastruktur yang diklaim sebagai “investasi pemerintah”, tanpa memasukkannya ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Ini jelas melanggar aturan, karena utang negara wajib tercatat dalam APBN dan disetujui DPR.
Tapi praktiknya, utang besar itu ditarik di luar mekanisme resmi. Akibatnya, BUMN Karya menjadi korban, dipaksa menanggung beban utang raksasa yang tidak bisa mereka kelola,” tegas Adhie, Rabu (10/9/2025).
Menurut Adhie, utang “siluman” tersebut ditopang oleh skema investasi pemerintah di BUMN Karya.
Perusahaan pelat merah di bidang konstruksi dipaksa membiayai ambisi pembangunan infrastruktur Jokowi—mulai dari jalan tol, bendungan, hingga proyek mercusuar lain—tanpa kajian lingkungan hidup (amdal) yang memadai.
Hasilnya, bukannya menjadi mesin pertumbuhan ekonomi, BUMN Karya justru terjerat utang hingga triliunan rupiah.
Banyak dari mereka kini berada di ambang kebangkrutan, bahkan beberapa telah melakukan restrukturisasi besar-besaran dengan campur tangan perbankan dan negara.
“BUMN dijadikan sapi perah untuk menutupi nafsu infrastruktur Jokowi. Akibatnya, mereka kini megap-megap, menanggung utang yang seharusnya tidak pernah ada jika kebijakan fiskal berjalan sesuai aturan,” ucap Adhie.
Lebih jauh, Adhie mendesak agar aparat hukum, baik Kejaksaan Agung maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), membuka penyelidikan mendalam terkait dugaan pelanggaran hukum oleh Sri Mulyani.
Artikel Terkait
Bupati Lamteng Ardito Wijaya Goda Wartawati Usai Jadi Tersangka KPK: Kronologi & Daftar 5 Tersangka
Aliran Dana Ratusan Juta ke Bareskrim Polri Terungkap di Sidang Suap CPO
Adik Mahfud MD Jadi Saksi Kunci: Ijazah S1 Palsu Unitomo Dijual Rp500 Ribu, Ini Modusnya
KPK Buka Peluang Panggil Plt Gubernur Riau SF Hariyanto, Terkait Kasus Korupsi Abdul Wahid