PARADAPOS.COM - Mantan Wakil Menteri Desa PDTT Paiman Raharjo mencabut gugatan perdata terhadap Roy Suryo dkk mengenai isu ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu resmi dicabut Paiman hari ini.
"Melalui surat ini kami menyampaikan dan menyatakan mencabut gugatan perkara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan register nomor: 456PDT.G/2025/PN.JKT.PST, atas nama Prof. Dr. Paiman Raharjo, M.Si, selaku penggugat melawan Prof. Dr. Eggi Sudjana, S.H, M.Si, dkk selaku para tergugat. Oleh karena gugatan belum memasuki tahap pemeriksaan, maka pencabutan gugatan dimaksud dapat dikabulkan oleh Majelis Hakim tanpa persetujuan para tergugat," demikian tertulis dalam surat pencabutan gugatan Paiman yang dilihat detikcom, Rabu (10/9/2025).
Paiman mengaku sudah berdamai dengan dua tergugat yakni Bambang Suryadi Bitor dan Hermanto dalam sidang mediasi.
Dia mengaku ingin fokus pada pelaporan pidana terhadap Roy Suryo dkk di Polda Metro Jaya.
"Iya, alasannya dua. Satu, karena sudah ada perdamaian di sidang mediasi, yang kedua karena ingin fokus di pidana saja," ujarnya.
"Saya fokus ingin kerja karena panggilan dari Polda, panggilan dari PN itu hampir seminggu dua kali. Jadi mengganggu pekerjaan saya juga," lanjutnya.
Lebih lanjut, Paiman berharap Roy Suryo segera ditetapkan menjadi tersangka dalam pelaporan polisi di Polda Metro Jaya.
Menurutnya, Universitas Gadjah Mada (UGM) dan Bareskim Polri sudah menyatakan jika ijazah Jokowi asli.
"Harapannya agar pelaporan Joko Widodo di Polda Metro Jaya segera menetapkan Roy Suryo cs sebagai tersangka karena ijazah Jokowi sudah diakui asli oleh UGM, diakui asli oleh lab Bareskim, adanya SP3 Bareskim Polri atas aduan masyarakat tentang ijazah Jokowi, adanya pemohon Bambang Susyadi Bitor bahwa Paiman Raharjo bukan pencetak ijazah jokowi di Pasar Pramuka," kata Paiman.
"Maka segera tetapkan tersangka Roy Suryo cs, segera disidangkan di pengadilan agar jelas semuanya siapa yang bersalah apakah Roy Suryo cs atau Joko Widodo, biar rakyat dapat kepastian hukum," imbuhnya.
Sebelumnya, gugatan Paiman Raharjo terhadap 2 orang mengenai isu ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) berakhir damai.
Dua tergugat adalah Bambang Suryadi Bitor dan Hermanto.
Kesepakatan damai ini dicapai usai kedua belah pihak melakukan mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (3/9/2025).
Atas perdamaian ini, Paiman akan mencabut laporan untuk Bitor dan Hermanto di Polda Metro Jaya.
"Tentunya harapan kami, dengan perdamaian ini, saya akan mencabut laporan perdata dan laporan pidana di PMJ karena Pak Bitor memang selama ini kurang data dan khilaf sehingga menuduh saya mencetak ijazah Pak Jokowi di Pasar Pramuka. Jadi intinya memang diakui saya tidak tahu-menahu. Oleh karena itu, publik biar tahu bahwa memang Pak Paiman tidak mencetak ijazah Pak Jokowi," ujar Paiman seusai mediasi.
Beberapa bulan yang lalu, Paiman Raharjo menggugat Roy Suryo dkk ke PN Jakarta Pusat.
Gugatan itu terkait dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) soal fitnah ijazah palsu Jokowi.
Dilihat dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, gugatan Paiman didaftarkan pada Selasa (15/7) dengan nomor perkara 456/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst.
Selain Roy Suryo, 6 tergugat lain dalam permohonan ini adalah Eggi Sudjana, Tifauzua Tyassuma, Kurnia Tri Royani, Rismon Hasiholan Sianipar, Bambang Suryadi Bitor dan Hermanto.
"Kami ingin Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menetapkan mereka bersalah. Karena terkait tuduhan ijazah palsu Jokowi, ini aduannya sudah diberhentikan oleh Bareskrim Polri dan juga lembaga yang punya otoritas mengeluarkan ijazah, yaitu Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada sudah menyatakan bahwa ijazah Jokowi asli karena Jokowi kuliah dan lulus," kata Paiman di PN Jakarta Pusat, Selasa (29/7).
Sumber: Detik
Artikel Terkait
Diungkap KPK: Jemaah Khalid Basalamah Merasa Dibohongi
Menko Yusril Sebut Delpedro Marhaen Bisa Bebas, Ini Syaratnya!
Rencana Jenderal TNI Laporkan Ferry Irwandi Terganjal Aturan Ini!
Enak Betul jadi Menag Saat Itu, Yaqut Mainkan SK Kuota Haji Tambahan Setelah Ada Lobi Asosiasi