“Gugurnya Affan Kurniawan karena terlindas mobil taktis, Barracuda, kemudian berapa orang yang dipukulin meninggal, Itu pelanggaran HAM berat lho itu, ” tegasnya.
Sementara itu, surat peringatan turun dari PBB, ditujukan kepada pemerintah Indonesia terkait kasus tersebut.
Gatot kemudian bicara soal adanya kemungkinan Presiden Prabowo terkena dampaknya apabila tidak memberhentikan Kapolri.
"Penanganan pelanggaran HAM itu ada struktur organisasinya sampai ke atas. Maksud saya, jangan sampai Pak Presiden ini kena karena kalau Pak Presiden tidak memberhentikan Kapolri, ya maka ‘diduga’ bisa PBB HAM internasional mengatakan ini perintah ini pelanggaran berat Presiden yang kena,” jelas Gatot.
"Jadi saya tidak marah sama kapolri tidak, tapi sistim ini yang saya sampaikan," katanya menambahkan.
Lebih lanjut, Gatot mengatakan peryataannya ini sebagai upaya untuk melindungi presiden dari konotasi pelanggar PBB.
Terlebih lagi, dengan agenda Presiden Prabowo yang diundang dalam forum PBB, pada 23 September mendatang.
Sumber: Suara
 
                         
                                 
                                             
                                             
                                             
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                
Artikel Terkait
Jokowi Gerah dengan ST Burhanuddin? Ini Nama Pengganti yang Diusulkan ke Prabowo
KPK Didesak Usut Tuntas! Proyek Coretax Rp 1,3 T Gagal, Sri Mulyani & Eks Dirjen Pajak Diminta Pemeriksaan
Brigadir HA Di-Patsus Usai Diduga Selingkuh dan Lakukan Pelecehan Seksual pada Mahasiswa
Desak KPK Usut Tuntas! Jokowi & Luhut Didesak Jadi Tersangka Korupsi Kereta Cepat Whoosh