Jokowi Digugat Lagi di PN Solo, Kali Ini Lewat Citizen Lawsuit, Apa Itu?

- Jumat, 12 September 2025 | 06:15 WIB
Jokowi Digugat Lagi di PN Solo, Kali Ini Lewat Citizen Lawsuit, Apa Itu?

PARADAPOS.COM - Presiden Republik Indonesia ke-7, Joko Widodo (Jokowi) digugat terkait dugaan melawan hukum oleh penyelenggara negara. 


Penggugat yaitu Top Taufan Hakim dan Bangun Sutoto yang mengajukan gugatan dengan mekanisme Citizen Lawsuit kepada Jokowi lewat Pengadilan Negeri (PN) Solo.


Kusa Hukum Penggugat, Muhammad Taufiq mengatakan, gugatan tersebut sudah dimasukkan ke PN Solo pada 22 Agustus 2025. 


Gugatan tersebut juga sudah terregistrasi di PN Solo dengan nomor 211/Pdt.G/2025/PN Skt.


Dalam perkara tersebut, ada empat nama yang menjadi tergugat. 


Empat orang tersebut yakni, Presiden ke-7, Joko Widodo, Rektor UGM Prof dr. Ova Emilia, Rektor UGM Prof Dr. Wening Udasmoro, dan Kepolisian Republik Indonesia.


"Jadi, Pak Jokowi kemudian Kapolri, UGM dan Rektor serta Wakil Rektor Bidang Akademik itu kan membiarkan isu ini berlangsung berlarut-larut sejak 2018 sampai kemudian sudah memenjarakan dua orang namanya Nur Sugiarso atau Gus Nur dan Bambang Tri tahun 2023 sudah di penjara," katanya dihubungi awak media, Kamis (11/9/2025).


Taufik mengatakan, gugatan Citizen Lawsuit berbeda dengan gugatan lainnya. 


Di mana, sebelum mengajukan gugatan, pihaknya mengirim pemberitahuan ke para tergugat.


"Gugatan citizen lawsuit itu sangat berbeda dengan gugatan-gugatan biasa. Jadi tanggal itu baru menerima apa namanya notifikasi bahwa jadi prosedurnya gugatan citizen lawsuit itu sebelum saya menggugat saya mengirim notifikasi atau pemberitahuan atau catatan kepada orang-orang yang digugat," ungkapnya.


Ia menilai, penyelenggara negara tidak boleh membiarkan persoalan tersebut berlarut-larut. 


Apalagi, perkara mengenai ijazah palsu Jokowi tidak memberikan kepastian.


Halaman:

Komentar