Bambang Tri Masuk Squad Usai Bebas Dari Penjara, RRT Makin Percaya Diri Bongkar Ijazah Jokowi!

- Jumat, 12 September 2025 | 07:40 WIB
Bambang Tri Masuk Squad Usai Bebas Dari Penjara, RRT Makin Percaya Diri Bongkar Ijazah Jokowi!




PARADAPOS.COM - Pegiat sosial media sekaligus aktivis, Dr Tifauzia Tyassuma atau yang lebih dikenal sebagai Dr Tifa mengumumkan kondisi terkini Bambang Tri Mulyono.


Dokter Tifa menyebut, dirinya bersama Roy Suryo dan Rismon Sianipar bertemu di kediaman Bambang Tri di Blora, Jawa Tengah.


Pertemuan itu sekaligus membantah kabar bahwa Bambang Tri disembunyikan hingga dirumorkan meninggal dunia


"Alhamdulillah RRT berjumpa dengan Bambang Tri Sekeluarnya Bambang Tri dari LP Sragen atas kriminalisasi biadab yang dilakukan Joko Widodo, banyak sekali rumors yang mengabarkan, Bambang Tri diamankan, disimpan, disembunyikan, hingga sudah meninggal," ungkap dokter Tifa dikutip dari akun X miliknya, Kamis (11/9/2025)


Dokter Tifa menyebut, kondisi Bambang Tri saat ini sehat, meskipun tubuhnya lebih terlihat kurus usai bebas dari penjara.


"Kami RRT membuktikan, Alhamdulillah Bambang Tri baik-baik saja, sehat, lebih kurus tentu saja karena makanan di penjara bagaimana sih gizinya ya tapi lebih putih, ya pasti karena jarang terkena sinar matahari di balik terali besi selama bertahun-tahun," ungkapnya


"Tetapi over all, beliau baik dan sehat, Kami berbincang dengan penuh kegembiraan di rumah beliau di Blora, tanpa terasa sampai lewat tengah malam," katanya


Menurut dokter Tifa, Bambang Tri akan berkolaborasi dengan RRT untuk memberikan testimoni dan keterangan dalam buku yang sedang mereka susun


"Bambang Tri akan menjadi Narasumber penting kami untuk buku kami berikutnya: JEJAK MASA LALU JOKOWI Studi Observasi berbasis Metadata (JOKOWI'S White Paper 2) Tunggu ya cerita selanjutnya," tandasnya.


👇👇



Bebas dari penjara


Sebelumnya diberitakan, penulis buku Jokowi Undercover, Bambang Tri Mulyono akhirnya mengirup udara segar setelah meringkuk di penjara selama bertahun-tahun


Bambang Tri dinyatakan bebas bersyarat oleh Lapas Kelas IIA Kabupaten Sragen pada Selasa ( 26/8/2025).


Bambang Tri selama ini dikenal sebagai sosok kontroversial karena menuding ijazah Jokowi tidak asli 


Dalam bukunya, dia juga menjelaskan latar belakang Jokowi yang salah satunya dituding menggunakan identitas orang lain


Bebas bersyarat terhadap Bambang Tri Mulyono berdasarkan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Jenderal (Purn) Agus Andrianto Indonesia Nomor: PAS-951.PK.05.03 Tahun 2025 tentang Pembebasan Bersyarat Narapidana.


 Keputusan itu dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan di Jakarta pada 12 Juni 2025.


Kepala Lapas Kelas IIA Sragen, Mohamad Maolana menyampaikan, pembebasan bersyarat ini diberikan setelah yang bersangkutan dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan perundang-undangan.


Dia menuturkan, pemberian pembebasan bersyarat merupakan salah satu hak warga binaan yang diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022.


"Pemberian pembebasan bersyarat kepada Bambang Tri Mulyono dilakukan setelah melalui proses penilaian yang ketat."


"Termasuk aspek kelakuan baik, kepatuhan terhadap tata tertib, serta pemenuhan syarat administratif dan substantif."


"Kami berharap dengan adanya pembebasan bersyarat ini, yang bersangkutan dapat beradaptasi kembali di tengah masyarakat dan menjalani kehidupan yang lebih baik," katanya.


Sebelum bebas, Bambang Tri Mulyono juga telah mengikuti program pembinaan kepribadian dan kemandirian selama menjalani masa pidananya. 


Dengan pembebasan bersyarat ini, terang Kalapas Kelas IIA Sragen, yang bersangkutan tetap akan berada dalam pengawasan Balai Pemasyarakatan Kelas I Semarang.


Dia menerangkan, Lapas Kelas IIA Sragen berkomitmen untuk terus menjalankan fungsi pembinaan dan reintegrasi sosial agar warga binaan dapat kembali menjadi anggota masyarakat yang produktif dan taat hukum.


Seperti diketahui, Bambang Tri divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Surakarta atas perkara ujaran kebencian, UU ITE, dan penistaan agama.


Setelah mengajukan kasasi, Bambang Tri divonis penjara 4 tahun oleh Pengadilan Tinggi Negeri Semarang.


Penulis buku Jokowi Undercover itu telah menjalani masa tahanan selama 2 tahun di Lapas Kelas IIA Sragen.


Sumber: Tribun

Komentar