JAKARTA, suaramerdeka-banyumas.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan seorang presiden memiliki kewenangan untuk terlibat dalam kampanye selama proses Pemilihan Umum (Pemilu) berlangsung.
Bahkan, menurut mantan Gubernur DKI Jakarta ini, seorang presiden juga diperbolehkan untuk memihak pada salah satu pasangan Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) tertentu.
"Presiden tuh boleh lho kampanye, Presiden boleh memihak, boleh," ujar Jokowi kepada wartawan di Pangkalan TNI AU Halim, Jakarta, RabU 24 Januari 2024 sebagaimana dikutip dari laman Setkab RI.
Baca Juga: Tentukan Masa Depan Bangsa, Anies Ajak Pemuda Purwokerto Jangan Absen tak Hadir Jadi Pemilih
Namun, Jokowi menekankan bahwa selama melakukan kampanye, seorang presiden harus cuti terlebih dahulu. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa kegiatan kampanye tidak mengganggu tugas-tugas utama seorang kepala negara.
Artikel Terkait
John Micklethwait Bloomberg Sebut Joko Wikodo, Salah Ucap Nama Jokowi
Cara Menulis Artikel SEO yang Benar untuk Meningkatkan Peringkat di Google
75.000 Pil Ekstasi Ditemukan di Mobil Kecelakaan, Lencana Polri di Kursi Sopir Hebohkan Publik
Salam Social Resmi Hadir: Jejaring Sosial Muslim Aman & Nyaman di Indonesia