PARADAPOS.COM - Polemik ijazah Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memasuki babak baru yang lebih panas.
Pakar telematika Roy Suryo membawa perseteruan ini langsung ke jantung parlemen dengan mendatangi Komisi III dan X DPR RI untuk mengajukan audiensi pada Selasa (9/9/2025).
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga ini menyerahkan sebuah buku kontroversial berjudul "Jokowi’s White Paper".
Buku tersebut diklaim berisi kumpulan temuan terkait dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI.
Namun, sorotan utama Roy Suryo kali ini tertuju pada riwayat pendidikan Gibran Rakabuming Raka, yang kini juga tengah menghadapi gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Roy Suryo secara terbuka mempertanyakan keabsahan ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) dan pendidikan tinggi yang dimiliki oleh putra sulung Jokowi tersebut.
Ia menyoroti kejanggalan dalam berkas pendaftaran Gibran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat maju sebagai calon wakil presiden.
"Kalau ijazah sekolah itu memang menarik, karena kan sudah ada gugatan perdata diajukan oleh Pak Subhan. ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Roy Suryo saat menjadi tamu dalam program Kompas Petang, yang diunggah di kanal YouTube KompasTV, Sabtu (13/9/2025).
Menurut Roy, syarat minimal pendidikan untuk calon wakil presiden adalah lulusan SMA atau sederajat, sesuai dengan amanat Undang-Undang Pemilu.
"Di situ memang menarik, karena sesuai dengan Undang-Undang Pemilu nomor 7 tahun 2017 dan Peraturan KPU, minimal kan [syarat cawapres, red] SMA," sambungnya. “Nah sekarang kita lihat, ijazah SMA-nya Gibran itu mana?" lanjutnya.
Roy membeberkan data dari KPU yang menyebut Gibran hanya menempuh pendidikan selama dua tahun di Orchid Park Secondary School (OPSS), Singapura.
Ia menantang pihak Gibran untuk menunjukkan bukti kelulusan dari sekolah tersebut.
“Kan dia katanya, dalam berkas resmi yang diajukan ke KPU, sudah dipegang oleh Pak Subhan. Dia hanya dua tahun bersekolah di yang namanya Orchid Park Secondary School (OPSS), itu dua tahun,” tuturnya.
“Setelah itu, nggak ada ijazahnya di situ. Kalau ada, buktikan ijazahnya,” tambahnya.
Kejanggalan berikutnya, menurut Roy, adalah kelanjutan studi Gibran di University Technology of Sydney (UTS).
Ia menegaskan bahwa program yang diikuti Gibran bukanlah program sarjana, melainkan program persiapan atau matrikulasi bernama Insearch yang durasinya sangat singkat.
Artikel Terkait
Update Kasus Ijazah Jokowi: Gelar Perkara Segera Digelar, Satu Terlapor Belum Diperiksa
KPK Didorong Periksa Jokowi & Luhut di Kasus Whoosh, Begini Kata Pakar Hukum
Halim Kalla Belum Ditahan, Ini Kronologi Lengkap Kasus Korupsi PLTU Kalbar yang Rugikan Negara Rp 1,2 Triliun
Erwin Bantah OTT Kejari Bandung: Ini Faktanya