PARADAPOS.COM - Drama hukum antara putri Presiden ke-2 RI Soeharto, Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana atau Tutut Soeharto, dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menemui babak baru.
Gugatan yang dilayangkan Tutut di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta kini telah dicabut, dan kedua belah pihak bahkan disebut sudah berdamai.
Meskipun berakhir damai, publik dibuat penasaran: apa sebenarnya perkara yang membuat Tutut sampai menyeret seorang menteri ke pengadilan?
“Saya dengar sudah karena … Saya dengar sudah dicabut barusan, dan Bu tutut kirim salam sama saya, saya juga kirim salam sama beliau. (Tuntutan) sudah dicabut sekarang,” ujar Purbaya kepada awak media di Komplek Parlemen, Jakarta, Kamis (18/9/2025).
Namun, di balik salam damai tersebut, tersimpan sengketa serius yang berakar dari kebijakan tegas Kementerian Keuangan.
Pemicu Utama: Dicekal ke Luar Negeri
Biang kerok dari gugatan yang terdaftar dengan nomor 308/G/2025/PTUN.JKT ini adalah sebuah surat keputusan sakti yang dikeluarkan oleh Menkeu Purbaya.
Surat bernomor 266/MK/KN/2025 itu berisi perintah pencegahan bagi Tutut Soeharto untuk bepergian ke luar negeri.
Keputusan yang diterbitkan pada 17 Juli 2025 ini bukanlah tanpa alasan.
Kementerian Keuangan memberlakukan pencekalan tersebut dalam rangka pengurusan piutang negara.
Artinya, Tutut dianggap memiliki tanggung jawab atas utang yang harus dilunasi kepada negara.
Artikel Terkait
Harga Chromebook Kemendikbud Rp 10 Juta? Nadiem Makarim Bantah dan Beberkan Harga Riil di Sidang Tipikor
Yaqut Cholil Qoumas Diperiksa KPK Lagi, Kasus Korupsi Kuota Haji Rugikan Negara Rp1 Triliun
Jampidsus Geledah Rumah Mantan Menteri LHK Terkait Kasus Nikel Konawe Utara yang Di-SP3 KPK
Roy Suryo Akan Lapor Balik Eggi Sudjana & Damai Hari Lubis: Kronologi & Penyebab Konflik Hukum