PARADAPOS.COM - Drama hukum antara putri Presiden ke-2 RI Soeharto, Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana atau Tutut Soeharto, dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menemui babak baru.
Gugatan yang dilayangkan Tutut di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta kini telah dicabut, dan kedua belah pihak bahkan disebut sudah berdamai.
Meskipun berakhir damai, publik dibuat penasaran: apa sebenarnya perkara yang membuat Tutut sampai menyeret seorang menteri ke pengadilan?
“Saya dengar sudah karena … Saya dengar sudah dicabut barusan, dan Bu tutut kirim salam sama saya, saya juga kirim salam sama beliau. (Tuntutan) sudah dicabut sekarang,” ujar Purbaya kepada awak media di Komplek Parlemen, Jakarta, Kamis (18/9/2025).
Namun, di balik salam damai tersebut, tersimpan sengketa serius yang berakar dari kebijakan tegas Kementerian Keuangan.
Pemicu Utama: Dicekal ke Luar Negeri
Biang kerok dari gugatan yang terdaftar dengan nomor 308/G/2025/PTUN.JKT ini adalah sebuah surat keputusan sakti yang dikeluarkan oleh Menkeu Purbaya.
Surat bernomor 266/MK/KN/2025 itu berisi perintah pencegahan bagi Tutut Soeharto untuk bepergian ke luar negeri.
Keputusan yang diterbitkan pada 17 Juli 2025 ini bukanlah tanpa alasan.
Kementerian Keuangan memberlakukan pencekalan tersebut dalam rangka pengurusan piutang negara.
Artinya, Tutut dianggap memiliki tanggung jawab atas utang yang harus dilunasi kepada negara.
Artikel Terkait
KPK Wajib Periksa Jokowi dan Luhut Terkait Kasus Korupsi Proyek Whoosh, Ini Alasannya
Update Kasus Ijazah Jokowi: Gelar Perkara Segera Digelar, Satu Terlapor Belum Diperiksa
KPK Didorong Periksa Jokowi & Luhut di Kasus Whoosh, Begini Kata Pakar Hukum
Halim Kalla Belum Ditahan, Ini Kronologi Lengkap Kasus Korupsi PLTU Kalbar yang Rugikan Negara Rp 1,2 Triliun