PARADAPOS.COM - Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI) Julius Ibrani menyebut terdapat benang merah di antara dua kasus hukum yang diduga melibatkan bekas Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi dan eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo.
"Jadi ada benang merah di antara dua kasus ini, yaitu kasus Budi Arie dan kasus Dito. Di mana benang merahnya adalah keduanya sama-sama menteri dari Presiden Jokowi ketika memimpin itu dan ketika peristiwa (pengamanan situs judi online dan korupsi BTS Kominfo) terjadi," kata Julius kepada saat dihubungi di Jakarta, dikutip Jumat (19/9/2025).
Ia lantas menyebutkan dalam berbagai macam kasus pidana, utamanya dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang melibatkan keluarga ataupun menteri-menteri yang langsung menjadi tangan kanan atau kanan kiri dari Presiden Jokowi ketika menjabat, banyak yang tidak diproses oleh aparat penegak hukum.
"Sudah sejelas dan segamblang itu (kasusnya), tidak juga diperiksa, artinya ada distraksi terhadap criminal justice system sehingga pihak-pihak yang betul ring satu atau terdekatnya Presiden ke-7 Jokowi, tidak bisa diperiksa atau bahkan lebih gampangnya lagi si pemeriksa, instansi, yaitu Kejaksaan Agung, KPK atau siapapun itu tidak berani memeriksa atau diduga kuat telah menerima perintah untuk tidak memeriksa," beber Julius.
Menurutnya, hal seperti ini menjadi wajar bila publik berpikiran asumtif demikian, karena hal ini cukup dapat menjawab berbagai pertanyaan yang bersifat substantif.
"Jadi jelas ada politisasi di balik tidak diperiksanya Budi Arie, Dito sambil kita menunggu apakah mantan Menteri Agama Yaqut juga akan diperiksa atau tidak, apakah yang masih menjadi menteri misalnya Erick Thohir yang namanya disebut dalam dugaan korupsi GoTo akan tetap diperiksa atau tidak. Ini yang menjadi kesimpulan di belakang," tutur Julius menerangkan.
Usai Di-reshuffle, Kasus Hukum Budi Arie dan Dito Tetap Harus Diproses!
PARADAPOS.COM - Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, menyoroti pentingnya keberlanjutan penegakan hukum dan reformasi tata kelola pemerintahan usai mencuatnya kembali sorotan publik terhadap dua mantan menteri yang dikaitkan dalam kasus hukum, yakni kasus pengamanan situs judi online (judol) dan proyek BTS Kominfo.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah dugaan aliran dana sebesar Rp27 miliar dari terpidana kasus BTS Kominfo, Irwan Hermawan, kepada mantan Menpora Dito Ariotedjo.
Dana itu disebut-sebut digunakan untuk 'mengondisikan' penyelesaian perkara di Kejaksaan Agung, meski kemudian uang tersebut telah dikembalikan oleh pengacara Irwan, Maqdir Ismail, ke kejaksaan.
Di sisi lain, mantan Menteri Koperasi, yang belakangan disorot karena isu pengamanan situs judi online di Kominfo itu juga menjadi bagian dari perhatian publik.
Artikel Terkait
KPK Wajib Periksa Jokowi dan Luhut Terkait Kasus Korupsi Proyek Whoosh, Ini Alasannya
Update Kasus Ijazah Jokowi: Gelar Perkara Segera Digelar, Satu Terlapor Belum Diperiksa
KPK Didorong Periksa Jokowi & Luhut di Kasus Whoosh, Begini Kata Pakar Hukum
Halim Kalla Belum Ditahan, Ini Kronologi Lengkap Kasus Korupsi PLTU Kalbar yang Rugikan Negara Rp 1,2 Triliun