PARADAPOS.COM -Setelah melakukan penggeledahan sekitar enam jam, petugas Kejati Lampung dengan pengawalan Polisi Militer, meninggalkan rumah mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona, Kamis dini hari, 25 September 2025.
Dikutip dari RMOLLampung, sekitar pukul 00.05 WIB, sejumlah mobil yang mengangkut dokumen beserta petugas Kejati dan Polisi Militer, meninggalkan rumah yang berlokasi di Jalan Bukit Nomor 86 Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung.
Sempat terjadi ketegangan saat awak media mencoba menghalangi mobil yang hendak keluar gerbang rumah itu untuk mendapatkan konfirmasi dan mengambil gambar. Sebab, tak satu pun dari pihak Kejati yang memberikan penjelasan.
Sebelumnya, sejumlah dokumen terlihat dimasukkan ke dalam mobil dalam penggeledahan oleh Kejati Lampung di kediaman Dendi Ramadhona.
Penggeledahan itu sendiri terkait dugaan korupsi proyek SPAM Pesawaran, senilai Rp8 miliar. Penggeledahan mulai berlangsung pukul 18.00 pada Rabu sore, 24 September 2025.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Hakim Minta Jaksa Hadirkan Bobby Nasution dan Eks Pj Sekda Effendy di Sidang Korupsi Jalan PUPR
Tak Kunjung Dieksekusi, Kejagung Terus Cari Silfester, Bakal Dijemput Paksa?
KPK Disarankan Gunakan Pasal Suap dan Pemerasan Jerat Eks Menag Yakut di Kasus Kuota Haji
INFO! Eks Ketua Relawan Jokowi Divonis Bebas di Perkara Cuci Uang Rp1,7 M Korupsi Nikel