Nadiem Makarim Laporkan Empat Hakim ke KY Usai Divonis 10 Tahun Penjara

- Senin, 06 Juli 2026 | 09:25 WIB
Nadiem Makarim Laporkan Empat Hakim ke KY Usai Divonis 10 Tahun Penjara

PARADAPOS.COM – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, secara resmi melaporkan empat hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta Pusat ke Komisi Yudisial (KY) pada Senin, 6 Juli 2026. Laporan ini diajukan sebagai buntut dari vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Nadiem dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Kuasa hukum Nadiem menduga adanya pelanggaran kode etik berat yang dilakukan majelis hakim selama persidangan, mulai dari manipulasi fakta hingga hakim yang disebut tertidur saat sidang berlangsung.

Proses pelaporan berlangsung di kantor Komisi Yudisial. Nadiem tidak hadir secara langsung, namun diwakili oleh tim penasihat hukumnya, Ari Yusuf Amir dan Dodi S Abdulkadir. Istri Nadiem, Franka Franklin, turut mendampingi dalam agenda tersebut. Suasana di lokasi tampak serius, dengan tim kuasa hukum membawa dokumen tebal yang diklaim sebagai bukti pelanggaran etik.

Empat Hakim yang Dilaporkan dan Dasar Dugaan Pelanggaran

Ada empat nama hakim yang masuk dalam laporan ini. Mereka adalah Purwanto S Abdullah yang bertindak sebagai hakim ketua, serta Sunoto, Mardiantos, dan Eryusman sebagai hakim anggota. Ari Yusuf Amir menjelaskan bahwa laporan tersebut bukan sekadar protes atas vonis, melainkan menyangkut dugaan pelanggaran serius terhadap kode etik dan perilaku hakim.

"Alhamdulillah, kami sudah resmi membuatkan laporan kepada Komisi Yudisial terkait dengan kasus yang kami tangani, kasusnya Nadiem Anwar Makarim di PN Tipikor Jakarta Pusat," ucap Ari saat ditemui di lingkungan KY.

Ia merinci bahwa laporan tersebut berfokus pada dugaan manipulasi fakta-fakta persidangan yang tertuang dalam putusan. Menurutnya, ada sejumlah bukti yang sudah diserahkan secara detail kepada pihak KY.

"Di situ terlihat banyak sekali fakta-fakta yang seharusnya ada dalam proses putusan tersebut tapi tidak disampaikan, atau sebaliknya, tidak ada fakta-fakta tersebut tapi malah disampaikan dalam putusan tersebut," kata dia.

Kronologi Sanksi yang Diabaikan dan Perilaku di Persidangan

Salah satu sorotan tajam dari tim kuasa hukum adalah soal status hakim ketua, Purwanto S Abdullah. Ari mengungkapkan bahwa hakim tersebut sebelumnya telah dijatuhi sanksi non-palu oleh KY pada 8 Desember 2025. Namun, keesokan harinya, tepatnya 9 Desember 2025, Purwanto justru ditunjuk untuk menangani perkara Nadiem.

"Diputus bersalah non-palu itu adalah 8 Desember 2025, ditunjuk menjadi hakimnya itu 9 Desember 2025. Artinya betul-betul menunjukkan pengabaian terhadap putusan Komisi Yudisial tersebut," tuturnya.

Selain itu, tim kuasa hukum juga menyoroti perilaku hakim selama persidangan. Ari menyebut ada momen di mana hakim terlihat tidak fokus, bahkan tertidur saat proses pemeriksaan berlangsung. Hal ini dinilai sangat kontras dengan tugas hakim yang seharusnya jeli dan saksama.

"Bagaimana mereka memberikan pengamatan kepada proses persidangan kalau mereka tidur? Dan ini karena memang direkam jadi mudah untuk dibuktikannya," ucapnya.

Lebih lanjut, Ari menyinggung soal sikap imparsialitas majelis hakim. Ia menilai bahwa hakim lebih cenderung menggali fakta-fakta yang memberatkan terdakwa, sementara bukti yang meringankan justru seolah diabaikan.

"Mereka dalam proses persidangan, ketika ada fakta-fakta yang meringankan terdakwa malah seperti diabaikan. Tetapi yang memberatkan malah digali sedemikian rupa. Itu kami buktikan dengan video-video rekaman yang dalam proses persidangan," tuturnya.

Vonis 10 Tahun dan Tuntutan Pengganti

Sebagai latar belakang, Nadiem Makarim divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim PN Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa, 30 Juni 2026. Vonis ini dijatuhkan karena Nadiem dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengadaan laptop Chromebook dan CDM.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Purwanto S Abdullah, saat membacakan amar putusan.

Selain hukuman badan, Nadiem juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider 190 hari penjara. Yang lebih berat, ia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar. Jika tidak mampu membayar, hukuman subsider 5 tahun penjara menanti. Tim kuasa hukum kini tengah berupaya menempuh jalur etik di KY sebagai langkah awal sebelum mengajukan upaya hukum lainnya.

Editor: Joko Susilo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar