PARADAPOS.COM - Kuasa hukum pelapor menilai influencer Permadi Arya, yang dikenal sebagai Abu Janda, tidak menunjukkan itikad baik setelah melontarkan pernyataan bernuansa SARA yang menyebut masyarakat Minangkabau dan Sumatera Barat sebagai intoleran. Pernyataan kontroversial itu berujung pada pelaporan resmi ke Bareskrim Polri pada akhir Mei 2026. Hingga proses klarifikasi berlangsung di Mabes Polri, Senin, 6 Juli 2026, Abu Janda dinilai tidak pernah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada masyarakat yang dirugikan.
Kuasa Hukum: Tidak Ada Itikad Baik dari Abu Janda
Dafrizal Djamari, kuasa hukum Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Keluarga Minang (DPP IKM), mengungkapkan kekecewaannya saat mendampingi Sekjen DPP IKM, Braditi Moulevey, menjalani pemeriksaan klarifikasi. Menurutnya, tidak ada satu pun upaya dari pihak Abu Janda untuk meminta maaf, baik secara langsung maupun melalui perwakilan hukum.
"Sejauh ini kita mengetahui bahwa pihak Abu Janda sama sekali tidak pernah melakukan permintaan maaf kepada kita secara terbuka maupun melalui kuasa hukumnya atau siapa pun," ucap Dafrizal kepada wartawan di lingkungan Mabes Polri.
Alih-alih menyampaikan permintaan maaf, Abu Janda justru hanya membantah telah melontarkan hinaan tersebut setelah laporan resmi diterima. Sikap ini dinilai semakin memperkeruh suasana.
"Tapi itu (bantah) saja. Tidak ada embel-embel lain. Sama sekali tidak menyesali perbuatannya, tidak pernah merasa bersalah atas apa yang telah diucapkan," tegas dia.
Dampak Ujaran Kebencian dan Respons Masyarakat
Pernyataan Abu Janda yang dinilai mengandung unsur SARA itu memicu reaksi luas, khususnya dari warga Minangkabau yang merasa identitas dan nilai-nilai toleransi mereka dilecehkan. Kuasa hukum menekankan bahwa dampak dari pernyataan tersebut sudah terlanjur meluas dan meninggalkan luka di tengah masyarakat.
"Akibat dari dugaan ujaran kebencian ini, reaksi publik terutama masyarakat Sumatera Barat dan masyarakat Minang sangat besar. Damage-nya sudah terjadi, ini sudah melukai hati masyarakat Sumatera Barat," tutur kuasa hukum.
Suasana di sekitar gedung Bareskrim Polri terlihat tenang, namun di balik itu, ada kekhawatiran yang mendalam dari komunitas Minang terhadap potensi perpecahan yang dipicu oleh pernyataan semacam itu. Mereka berharap proses hukum berjalan transparan dan memberikan efek jera.
Proses Hukum Berjalan di Bareskrim
Sementara itu, Sekjen DPP IKM Braditi Moulevey memberikan penjelasan mengenai panggilan penyidik Polri yang dijalaninya. Ia mengapresiasi respons cepat aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti laporan yang diajukan oleh pihaknya.
"Kami hari ini telah menjalankan klarifikasi, sudah memberikan bukti-bukti dan menjawab beberapa pertanyaan dari penyidik. Alhamdulillah sudah selesai dan kami berterima kasih kepada pihak kepolisian yang cukup cepat merespons," ujar Braditi.
Laporan terhadap Abu Janda telah resmi terdaftar dengan nomor LP/B/230/V/2026/SPKT/Bareskrim Polri, yang diterbitkan pada 26 Mei 2026. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Abu Janda mengenai langkah hukum selanjutnya atau rencana permintaan maaf kepada publik.
Artikel Terkait
GHARIS Laporkan AHY dan Ibas ke KPK soal Lonjakan Harta Rp312 Miliar
Nadiem Makarim Laporkan Empat Hakim ke KY Usai Divonis 10 Tahun Penjara
KPK Didorong Usut Transparan Kasus Amplop Menteri Kehutanan ke Bupati Kuansing
Roy Suryo Ajukan Praperadilan Kedua, Uji Keabsahan Pasal UU ITE dalam Kasus Ijazah Palsu