PARADAPOS.COM - Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Hak Asasi dan Reformasi Indonesia Sejahtera (GHARIS) secara resmi melaporkan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) serta Wakil Ketua MPR Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, 6 Juli 2026. Laporan ini mendesak KPK untuk menelusuri lonjakan signifikan harta kekayaan kedua pimpinan Partai Demokrat tersebut, yang diduga tidak wajar berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang telah dipublikasikan.
Ketua Umum DPP GHARIS, Hotmartua Simanjuntak, yang datang langsung melaporkan temuan ini, menekankan perlunya KPK menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melakukan audit dan klarifikasi secara mendalam. Menurutnya, analisis terhadap LHKPN menunjukkan pola peningkatan kekayaan yang mencolok pada periode jabatan tertentu.
Lonjakan Harta yang Mencolok
Sorotan utama GHARIS tertuju pada peningkatan kekayaan Ibas. Berdasarkan data LHKPN, harta Ibas pada tahun 2025 tercatat mencapai Rp354,72 miliar. Angka ini melonjak drastis sekitar Rp312,1 miliar jika dibandingkan dengan LHKPN tahun 2021 yang hanya sebesar Rp42,57 miliar. Secara persentase, kenaikan ini mencapai sekitar 733,18 persen dalam kurun waktu empat tahun.
Sementara itu, kekayaan AHY pada pelaporan tahun 2025 juga menunjukkan peningkatan. Harta Menteri Koordinator tersebut tercatat sebesar Rp118,65 miliar, naik sekitar Rp98,25 miliar dari pelaporan tahun 2016 yang sebesar Rp20,4 miliar.
Desakan Audit dan Klarifikasi
"Kita menemukan peningkatan kekayaan mereka melonjak sangat signifikan ketika mereka di fase-fase jabatan tertentu," kata Hotmartua kepada wartawan di lokasi pelaporan.
Ia kemudian mempertanyakan asal-usul lonjakan tersebut, khususnya yang terjadi pada Ibas sekitar tahun 2021, saat menjabat sebagai Ketua Fraksi Demokrat DPR. "Apakah benar ini hasil sendiri, atau diduga hasil cuci uang, itu yang harus dipastikan," ujarnya.
GHARIS mendesak agar KPK tidak hanya berhenti pada pemeriksaan administrasi LHKPN. Mereka meminta lembaga antirasuah itu segera berkoordinasi dengan PPATK untuk menelusuri aliran dana secara menyeluruh. "Kita berharap agar KPK bersama PPATK segera melakukan audit, mengklarifikasi, memastikan ini uang halal," tegas Hotmartua.
Seluruh dokumen pendukung, termasuk data LHKPN yang menjadi dasar laporan, telah diserahkan kepada KPK. GHARIS berharap KPK segera memanggil kedua anak mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu untuk memberikan klarifikasi. Langkah ini dinilai penting agar tidak memunculkan spekulasi yang semakin meluas di tengah publik terkait asal-usul pertambahan harta keduanya.
Artikel Terkait
Nadiem Makarim Laporkan Empat Hakim ke KY Usai Divonis 10 Tahun Penjara
KPK Didorong Usut Transparan Kasus Amplop Menteri Kehutanan ke Bupati Kuansing
Roy Suryo Ajukan Praperadilan Kedua, Uji Keabsahan Pasal UU ITE dalam Kasus Ijazah Palsu
KPK Tak Percaya Begitu Saja Pengakuan Menteri Kehutanan soal Satu Amplop, Dalami Kemungkinan Pemberian Berkali-kali