PARADAPOS.COM - Mantan Direktur Gas PT Pertamina (Persero) periode 2012–2014, Hari Karyuliarto (HK), mendesak mantan Direktur Utama PT Pertamina, Nicke Widyawati, dan mantan Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, turut bertanggung jawab dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di Pertamina.
Pernyataan tersebut ia sampaikan saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, untuk menjalani pemeriksaan penyidik.
"Untuk kasus LNG, saya minta Pak Ahok dan Bu Nicke bertanggung jawab, salam buat mereka berdua ya," ujar Hari kepada awak media, Kamis (25/9/2025).
Di kesempatan yang sama, Hari juga menyampaikan apresiasi kepada KPK yang telah mengizinkannya menjalani pembantaran ke rumah sakit.
"KPK baik, saya diberikan berobat," ucapnya.
Sementara itu, Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu merespons pernyataan Hari. Menurut, Asep seharusnya Hari menyampaikan pertanyaan tersebut kepada penyidik KPK, bukan terbuka kepada publik.
"Jadi, yang bersangkutan (Hari) kan, yang bertanggung jawabkan si A dan si B, itu harusnya disampaikannya ke penyidik. Tidak disampaikan terbuka," ucap Asep kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (25/9/2025).
Apabila, kata Asep, Hari telah menyampaikan kepada penyidik, hal itu pasti akan didalami.
"Tapi saya yakin juga ini sudah, kalau memang benar demikian, sudah disampaikan yang bersangkutan kepada penyidik pada saat diperiksa," ucap Asep.
Eks Direktur Gas Pertamina Ditetapkan Jadi Tersangka
Sebelumnya, Hari yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi LNG Pertamina periode 2013–2020, juga mengingatkan pemerintah agar tidak kembali membeli LNG dari Amerika Serikat.
"Sebaiknya jangan beli LNG dari Amerika lagi. Pemerintah kan mau beli dari Amerika lagi untuk negosiasi tarif," kata Hari di hadapan awak media setelah resmi ditahan KPK, Kamis (31/7/2025).
Usai memberikan pernyataan, Hari yang mengenakan rompi tahanan oranye dan tangan diborgol langsung digiring ke mobil tahanan menuju Rutan KPK.
KPK sebelumnya resmi menahan dua tersangka dalam pengembangan kasus LNG Pertamina, yakni Hari Karyuliarto dan mantan Senior Vice President Gas & Power (2013–2014) sekaligus mantan Direktur Gas (2015–2018), Yenni Andayani (YA).
"Tersangka HK dan YA, hari ini dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 31 Juli sampai dengan 19 Agustus 2025," kata Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK.
Asep menjelaskan, Hari ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (Gedung C1), sementara Yenni ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih.
Penetapan tersangka terhadap keduanya merupakan hasil pengembangan perkara yang sebelumnya menjerat mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan.
Dalam kasus yang sama, Mahkamah Agung (MA) memperberat vonis Karen dari 9 tahun menjadi 13 tahun penjara serta denda Rp650 juta subsider enam bulan kurungan. Sebelumnya, Karen hanya divonis denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Karen didakwa menyebabkan kerugian negara USD 113,84 juta atau sekitar Rp1,77 triliun, serta memperkaya diri sendiri dan korporasi.
Dalam konstruksi perkara Hari dan Yenni, pengadaan LNG bermula dari pembelian impor oleh Pertamina dari Corpus Christi Liquefaction, LLC, anak usaha Cheniere Energy Inc. asal Amerika Serikat. Kontrak dilakukan pada 2013 dan 2014, lalu digabung menjadi satu pada 2015, berlaku selama 20 tahun (2019–2039), dengan nilai kontrak mencapai USD 12 miliar atau sekitar Rp198 triliun, bergantung pada harga gas dunia.
Namun, KPK menduga pembelian tersebut dilakukan tanpa pedoman pengadaan, tanpa dasar kajian teknis dan ekonomi, serta tanpa kontrak “back to back” atau perjanjian penjualan LNG di dalam negeri. Hingga kini, LNG hasil pembelian itu tidak pernah masuk ke Indonesia dan harganya jauh lebih mahal dibandingkan gas domestik.
KPK juga menduga tidak ada izin dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta tidak ada persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) maupun Dewan Komisaris Pertamina. Selain itu, ditemukan dugaan pemalsuan dokumen persetujuan Direksi serta kelalaian pelaporan perjalanan dinas ke Amerika Serikat terkait penandatanganan kontrak LNG Sales and Purchase Agreement (SPA) Train 2.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Ahok sempat memenuhi panggilan KPK pada Kamis (9/1/2025). Ia dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus LNG Pertamina.
"Buat saksi untuk perusahaan LNG Pertamina," kata Ahok kepada wartawan saat memasuki Gedung KPK.
Ahok menambahkan, ketika masih menjabat Komisaris Utama Pertamina, ia menemukan sejumlah kasus yang kemudian dilaporkan ke Kementerian BUMN.
"Iya, karena kan kita waktu itu yang temukan ya. Kita juga bersurat ke Kementerian BUMN waktu itu," ucapnya.
Ahok juga pernah diperiksa pada Selasa (7/11/2023) untuk melengkapi berkas perkara Karen Agustiawan. Usai pemeriksaan, ia mengatakan KPK menangani banyak kasus terkait Pertamina.
"Tanyakan penyidik, tapi KPK megang kasus banyak kalau Pertamina," ujar Ahok saat keluar dari Gedung KPK.
Namun, ia enggan merinci kasus yang tengah ditangani. Menurutnya, Pertamina sudah melakukan mitigasi risiko untuk mencegah korupsi dan jika ditemukan indikasi pelanggaran, hal itu dilaporkan ke Menteri BUMN Erick Thohir serta aparat penegak hukum.
Adapun Nicke Widyawati juga sempat diperiksa KPK pada Jumat (10/1/2024) sebagai saksi dalam kasus LNG Pertamina yang terjadi sebelum masa jabatannya. Ia terlihat meninggalkan Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 10.30 WIB tanpa memberi banyak komentar.
"Makasih ya, makasih," ujar Nicke singkat kepada wartawan.
Sumber: inilah
Artikel Terkait
Diduga Utak-atik Kuota Tambahan Haji Bareng Biro Travel, Pakar Sebut Yaqut Tepat jadi Tersangka
Pemakzulan Gibran Terancam Batal, Rocky Gerung: Tapi Jangan Senang Dulu!
Pakar Hukum: Pengembalian Uang Khalid Basalamah tak Serta-merta Hapus Perbuatan Pidana
Terlibat Korupsi Proyek Jalan di Sumut, KPK Didesak Segera Tersangkakan Bobby Nasution Mantu Jokowi!