Kejaksaan Agung Buka Peluang Periksa Kepala BGN Nanik S Deyang Terkait Dugaan Korupsi Makan Bergizi Gratis

- Senin, 22 Juni 2026 | 23:25 WIB
Kejaksaan Agung Buka Peluang Periksa Kepala BGN Nanik S Deyang Terkait Dugaan Korupsi Makan Bergizi Gratis
PARADAPOS.COM - Kejaksaan Agung membuka peluang untuk memeriksa Ketua Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S Deyang, dalam waktu dekat terkait dugaan keterlibatannya pada kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Langkah ini merupakan respons atas pernyataan kuasa hukum tersangka Sony Sonjaya, Krisna Murti, yang menyebutkan 26 nama yang diduga turut terlibat dalam perkara tersebut.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Anang Supriatna, menyatakan bahwa pihaknya masih perlu melakukan verifikasi mendalam terhadap informasi yang beredar. Ia menekankan bahwa penyebutan nama belum tentu memiliki dasar hukum yang kuat.

"Pastinya kan harus kita cek lagi. Penyebutan nama kan belum tentu juga apakah di situ ada fakta hukum perbuatan melampaui dan juga didukung oleh alat bukti lain nanti kita lihat," ujar Anang kepada wartawan di Jakarta, Senin, 22 Juni 2026.

Klarifikasi untuk Menerangkan Perkara

Menurut Anang, langkah klarifikasi ini penting untuk membuat perkara menjadi lebih terang dan jelas. Penyidik akan menjalankan fungsinya dalam rangka mencari pembuktian yang sah.

"Nanti ke depannya, bisa saja nanti kita klarifikasi, penyidik akan melakukan fungsi yang dalam rangka mencari pembuktiannya itu," ungkapnya.

Meski demikian, Anang belum mau merinci secara pasti kapan jadwal pemanggilan terhadap Nanik S Deyang akan dilakukan. Ia menegaskan bahwa keputusan untuk memeriksa seseorang bergantung pada kebutuhan pembuktian di lapangan.

"Kalau dirasa perlu keterangan mereka untuk pembuktian. Namun sejauh ini baru disampaikan. Kan baru disampaikan. Nanti dari yang disampaikan (Sony Sonjaya) akan dicek, didukung enggak oleh alat bukti lain. Kan bisa saja orang bicara gitu, 'Oh memang komunikasi', tapi intinya sebenarnya buktinya apa, seperti apa," tegas Anang.

Dugaan Perubahan Nama Yayasan

Sebelumnya, kuasa hukum tersangka Sony Sonjaya, Krisna Murti, mengungkapkan adanya dugaan peran Nanik S Deyang dalam perkara ini. Dalam keterangannya, Krisna menyebut bahwa Nanik diduga beberapa kali mengubah nama yayasan pada satu titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

"Dalam BAP-nya Pak Soni ya, menjelaskan, NSD ada merubah-rubah yayasan. Yayasan ini namanya ini dirubah lagi dengan namanya ini, dirubah lagi dengan namanya ini," kata Krisna di Kejaksaan Agung, Kamis, 18 Juni 2026.

Informasi ini menjadi salah satu bahan yang akan diteliti lebih lanjut oleh penyidik untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran hukum dan alat bukti yang cukup untuk melanjutkan proses hukum.

Editor: Annisa Rachmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar