Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Anang Supriatna, menyatakan bahwa pihaknya masih perlu melakukan verifikasi mendalam terhadap informasi yang beredar. Ia menekankan bahwa penyebutan nama belum tentu memiliki dasar hukum yang kuat.
"Pastinya kan harus kita cek lagi. Penyebutan nama kan belum tentu juga apakah di situ ada fakta hukum perbuatan melampaui dan juga didukung oleh alat bukti lain nanti kita lihat," ujar Anang kepada wartawan di Jakarta, Senin, 22 Juni 2026.
Klarifikasi untuk Menerangkan Perkara
Menurut Anang, langkah klarifikasi ini penting untuk membuat perkara menjadi lebih terang dan jelas. Penyidik akan menjalankan fungsinya dalam rangka mencari pembuktian yang sah.
"Nanti ke depannya, bisa saja nanti kita klarifikasi, penyidik akan melakukan fungsi yang dalam rangka mencari pembuktiannya itu," ungkapnya.
Meski demikian, Anang belum mau merinci secara pasti kapan jadwal pemanggilan terhadap Nanik S Deyang akan dilakukan. Ia menegaskan bahwa keputusan untuk memeriksa seseorang bergantung pada kebutuhan pembuktian di lapangan.
"Kalau dirasa perlu keterangan mereka untuk pembuktian. Namun sejauh ini baru disampaikan. Kan baru disampaikan. Nanti dari yang disampaikan (Sony Sonjaya) akan dicek, didukung enggak oleh alat bukti lain. Kan bisa saja orang bicara gitu, 'Oh memang komunikasi', tapi intinya sebenarnya buktinya apa, seperti apa," tegas Anang.
Dugaan Perubahan Nama Yayasan
Sebelumnya, kuasa hukum tersangka Sony Sonjaya, Krisna Murti, mengungkapkan adanya dugaan peran Nanik S Deyang dalam perkara ini. Dalam keterangannya, Krisna menyebut bahwa Nanik diduga beberapa kali mengubah nama yayasan pada satu titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
"Dalam BAP-nya Pak Soni ya, menjelaskan, NSD ada merubah-rubah yayasan. Yayasan ini namanya ini dirubah lagi dengan namanya ini, dirubah lagi dengan namanya ini," kata Krisna di Kejaksaan Agung, Kamis, 18 Juni 2026.
Informasi ini menjadi salah satu bahan yang akan diteliti lebih lanjut oleh penyidik untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran hukum dan alat bukti yang cukup untuk melanjutkan proses hukum.
Artikel Terkait
Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Beralih ke Kejaksaan Usai Dilimpahkan Polda Metro Jaya
Polda Metro Jaya Limpahkan Roy Suryo dan Dokter Tifa ke Kejaksaan dalam Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
Polda Metro Jaya Tangkap Roy Suryo dan Dokter Tifa atas Dugaan Sebar Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi
Kejagung Didorong Bongkar Jaringan di Balik Kasus Korupsi MBG hingga ke Pemilik Manfaat