PARADAPOS.COM - Persatuan Mitra Berdaulat Gerakan Nasional (PMBGN) resmi melayangkan somasi kepada Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) pada Selasa, 23 Juni 2026. Langkah ini dipicu oleh terbitnya Surat Edaran (SE) Kepala BGN Nomor 12/2026 yang mengatur penyesuaian operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) selama masa libur dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2026. PMBGN menilai kebijakan itu bermasalah secara hukum karena berpotensi mengubah isi kontrak kerja sama yang telah disepakati sebelumnya.
Melalui kuasa hukum dari YAA & Partners, PMBGN menyampaikan bahwa SE tersebut dinilai bertabrakan dengan sekitar 29 ribu kontrak kerja sama yang telah ditandatangani antara BGN dan yayasan penyelenggara SPPG di seluruh Indonesia. Tak hanya itu, surat edaran ini disebut tidak sejalan dengan Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1/2025 yang hingga kini masih dinyatakan berlaku.
Suasana di lapangan menunjukkan bahwa para mitra pelaksana MBG telah berinvestasi besar dalam menyiapkan sarana, prasarana, dan tenaga kerja. Kini, mereka dihadapkan pada situasi yang dianggap membingungkan secara hukum.
Dasar Hukum yang Berubah dan Potensi Konflik
Kuasa Hukum PMBGN, Arief Irfansyah, mengungkapkan kekhawatirannya secara gamblang. Menurutnya, SE Nomor 12/2026 berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum bagi para mitra yang sudah menjalankan kewajiban berdasarkan kontrak.
"Kami memandang SE 12/2026 berpotensi menimbulkan akibat hukum baru terhadap pelaksanaan kontrak yang telah disepakati para pihak. Padahal, secara prinsip hukum, surat edaran tidak boleh mengubah substansi hak dan kewajiban yang telah diatur dalam kontrak yang masih berlaku," ujar Arief dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, 23 Juni 2026.
Ia menambahkan, ada sejumlah poin yang perlu menjadi perhatian serius. Salah satunya adalah dasar hukum surat edaran itu sendiri yang disebut telah mengalami beberapa kali perubahan. Kondisi ini, lanjutnya, berpotensi bertentangan dengan prinsip kepastian hukum, hukum perjanjian, serta Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
Negara Diminta Beri Kepastian bagi Mitra
Dalam pernyataan yang sama, Arief menekankan pentingnya peran negara dalam memberikan jaminan hukum bagi para mitra yang telah berinvestasi. Ia menyebut bahwa mitra pelaksana telah mempersiapkan segala sesuatunya, mulai dari sarana-prasarana hingga tenaga kerja, dan menjalankan seluruh kewajiban sesuai kontrak.
"Negara harus memberikan kepastian kepada para mitra yang telah berinvestasi, mempersiapkan sarana-prasarana, tenaga kerja, serta menjalankan seluruh kewajiban sesuai kontrak. Jangan sampai muncul kebijakan yang justru menimbulkan ketidakpastian hukum di tengah pelaksanaan program strategis nasional," tegasnya.
Pernyataan ini mencerminkan keresahan yang berkembang di kalangan mitra pelaksana. Mereka merasa bahwa kebijakan yang berubah-ubah justru mengancam keberlanjutan program yang sudah berjalan.
Dampak terhadap Penerima Manfaat MBG
PMBGN juga menyoroti aspek keberlanjutan layanan pemenuhan gizi. Menurut Arief, program MBG tidak hanya menyasar peserta didik di lingkungan sekolah, tetapi juga kelompok rentan lainnya seperti ibu hamil, ibu menyusui, balita, kelompok 1.000 Hari Pertama Kehidupan (HPK), dan santri.
"Kita tidak boleh melihat persoalan ini semata dari sisi administratif. Ada kelompok masyarakat yang setiap hari membutuhkan layanan pemenuhan gizi. Keberlangsungan program harus tetap menjadi prioritas utama," lanjutnya.
Pernyataan tersebut mengingatkan bahwa di balik persoalan administrasi dan kontrak, ada jutaan penerima manfaat yang bergantung pada layanan ini setiap harinya. Gangguan operasional akibat perubahan kebijakan bisa berdampak langsung pada asupan gizi mereka.
Tuntutan dan Batas Waktu Tanggapan
Dalam somasi yang dilayangkan, PMBGN mengajukan tiga tuntutan utama. Pertama, BGN diminta mencabut SE Kepala BGN Nomor 12/2026. Kedua, seluruh kontrak kerja sama antara BGN dan mitra penyelenggara harus tetap dijalankan sesuai ketentuan hingga 31 Desember 2026. Ketiga, keberlanjutan layanan pemenuhan gizi bagi seluruh kelompok penerima manfaat MBG harus tetap dijamin.
PMBGN memberikan waktu 2x24 jam kepada BGN untuk memberikan tanggapan resmi atas somasi tersebut. Jika tidak ada respons, mereka mengancam akan mengambil langkah hukum lanjutan.
"Kami berharap BGN dapat merespons secara bijaksana dan menjadikan somasi ini sebagai momentum untuk melakukan koreksi kebijakan. Apabila tidak ada tanggapan, kami akan mempertimbangkan langkah-langkah hukum lanjutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkas Arief.
Langkah PMBGN ini menjadi ujian bagi BGN dalam menjaga konsistensi kebijakan dan kepastian hukum di tengah pelaksanaan program strategis nasional. Publik pun menanti bagaimana respons resmi dari lembaga tersebut dalam waktu dekat.
Artikel Terkait
Kejagung Tolak Permohonan Justice Collaborator Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya
Kejaksaan Agung Buka Peluang Periksa Kepala BGN Nanik S Deyang Terkait Dugaan Korupsi Makan Bergizi Gratis
Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Beralih ke Kejaksaan Usai Dilimpahkan Polda Metro Jaya
Polda Metro Jaya Limpahkan Roy Suryo dan Dokter Tifa ke Kejaksaan dalam Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi