Kejagung Tolak Permohonan Justice Collaborator Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya

- Selasa, 23 Juni 2026 | 11:50 WIB
Kejagung Tolak Permohonan Justice Collaborator Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya

PARADAPOS.COM - Kejaksaan Agung secara resmi menolak permohonan status justice collaborator (JC) yang diajukan oleh Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN). Sony merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Penolakan ini disampaikan langsung oleh Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, pada Selasa, 23 Juni 2026. Dua alasan utama mendasari keputusan penyidik: peran sentral Sony sebagai pelaku utama dan ketidakmauannya mengakui perbuatan selama pemeriksaan.

Suasana di ruang konferensi pers sore itu tampak tegang. Para jurnalis mencatat setiap pernyataan yang keluar dari mulut pejabat Kejagung. Syarief, dengan nada tegas namun tetap terukur, menjelaskan bahwa permohonan JC dari Sony tidak dapat dikabulkan. "Kami belum bisa memenuhi permohonan justice collaborator atau menolak permohonan justice collaborator dari tersangka SS," ujarnya di hadapan awak media.

Dua Alasan Kunci Penolakan

Penyidik memiliki dua pertimbangan spesifik yang membuat mereka akhirnya memutuskan untuk menolak permohonan tersebut. Alasan pertama berkaitan langsung dengan posisi dan peran Sony dalam struktur kasus ini.

Sebagai mantan pimpinan di BGN, Sony dinilai bukanlah pemain pinggiran. Ia justru menjadi salah satu aktor utama dalam skandal korupsi yang menjerat program MBG. Tanggung jawabnya mencakup penentuan dan verifikasi titik-titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Di lapangan, titik-titik inilah yang diduga kuat diperjualbelikan secara ilegal oleh oknum-oknum tertentu.

"Penyidik menilai Sony merupakan salah satu pelaku utama dalam kasus tersebut," tegas Syarief, menggarisbawahi besarnya peran yang dimainkan oleh mantan pejabat tersebut.

Sikap yang Tidak Kooperatif

Alasan kedua justru lebih mendasar dan berkaitan dengan sikap Sony selama proses hukum berjalan. Dalam pemeriksaan terakhir yang dilakukan oleh penyidik, Sony dinilai belum menunjukkan itikad baik.

Alih-alih mengakui kesalahannya, ia justru masih menyangkal seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Padahal, salah satu syarat mutlak untuk mendapatkan status justice collaborator adalah pengakuan penuh atas perbuatan yang disangkakan. Tanpa pengakuan, seseorang tidak bisa disebut sebagai pelaku yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk membongkar kasus.

"Dalam pemeriksaan kemarin memang belum ada yang dianggap oleh penyidik ya menyatakan bahwa yang bersangkutan mengakui perbuatannya seperti yang disangkakan," kata Syarief, menggambarkan kebuntuan yang terjadi di ruang pemeriksaan.

Informasi Tetap Dihargai

Meskipun permohonan JC ditolak, bukan berarti pintu komunikasi tertutup rapat. Syarief menegaskan bahwa pihaknya tetap menghargai setiap informasi yang telah diberikan oleh Sony selama ini. Ia tidak menampik bahwa data-data yang disampaikan oleh mantan pejabat BGN tersebut memiliki nilai bagi pengembangan penyidikan.

"Semua informasi sangat kami hargai dan itu digunakan untuk bisa digunakan untuk membuat terang kasus ini," jelas Syarief. Ia menambahkan bahwa keterbukaan Sony dalam memberikan informasi tetap menjadi catatan positif, meskipun secara prosedural syarat untuk menjadi JC belum terpenuhi.

Di luar ruang konferensi pers, kasus ini terus menjadi sorotan publik. Program Makan Bergizi Gratis yang semula digadang-gadang sebagai solusi untuk meningkatkan gizi anak-anak sekolah, kini justru tercoreng oleh praktik korupsi yang melibatkan pejabat tinggi di dalamnya.

Editor: Reza Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar