PARADAPOS.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan aturan baru yang mengatur perilaku para financial influencer atau finfluencer. Aturan yang tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 6 Tahun 2026 ini bertujuan memastikan setiap informasi yang disampaikan kepada publik bersifat jelas, akurat, jujur, dan tidak menyesatkan. Langkah ini diambil seiring dengan meningkatnya pengaruh para penyampai informasi di sektor jasa keuangan, yang dinilai membutuhkan pedoman perilaku agar ekosistem keuangan tetap terpercaya dan berintegritas.
Latar Belakang Lahirnya Regulasi
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, menjelaskan bahwa regulasi ini hadir sebagai respons atas kebutuhan perlindungan konsumen. Ia menekankan bahwa peran finfluencer yang semakin besar di masyarakat harus diimbangi dengan tanggung jawab.
“POJK ini disusun sebagai upaya melakukan tindakan pelindungan dan pencegahan kerugian konsumen dan masyarakat yang disebabkan oleh kegiatan penyampaian informasi sektor jasa keuangan oleh Penyampai Informasi,” ujar Agus dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu, 24 Juni 2026.
Menurutnya, peraturan ini diharapkan menjadi pedoman bagi para penyampai informasi, terutama mereka yang sudah memiliki pengaruh luas. Tujuannya tak lain untuk menjaga kualitas informasi yang beredar, sehingga masyarakat bisa mengambil keputusan keuangan dengan lebih bijak.
Definisi dan Ruang Lingkup Penyampai Informasi
Dalam POJK ini, penyampai informasi didefinisikan sebagai pihak di luar pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) yang menyampaikan informasi mengenai sektor keuangan. Baik secara langsung maupun tidak langsung, kegiatan mereka bertujuan meningkatkan literasi keuangan atau memengaruhi konsumen dalam memanfaatkan produk dan layanan keuangan.
Regulasi ini mencakup beberapa poin pengaturan utama, di antaranya:
- Perilaku dasar yang harus dipatuhi oleh penyampai informasi.
- Jenis kegiatan penyampaian informasi yang diperbolehkan.
- Pemanfaatan sistem manajemen pembelajaran edukasi keuangan.
- Pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh OJK.
- Pemberian perintah tertulis hingga pemutusan akses pada media elektronik jika terjadi pelanggaran.
Kerja Sama dengan Pelaku Usaha dan Kewajiban Perizinan
POJK ini juga mengatur skema kerja sama antara penyampai informasi dan PUJK, khususnya dalam kegiatan pemasaran. Dalam skema tersebut, PUJK tetap memiliki kewajiban dan tanggung jawab penuh atas informasi yang disampaikan oleh penyampai informasi.
Lebih lanjut, aturan ini menegaskan soal pemberian rekomendasi. Jika seorang finfluencer memberikan rekomendasi atas produk atau layanan keuangan yang mensyaratkan izin berdasarkan undang-undang, maka ia wajib memiliki izin tersebut. Sebagai contoh, penyampai informasi yang merekomendasikan produk pasar modal harus mengantongi izin sebagai penasihat investasi.
Selain itu, untuk rekomendasi yang berkaitan dengan aset keuangan digital, penyampai informasi diwajibkan memiliki sertifikasi kompetensi dan pengetahuan yang memadai di sektor jasa keuangan. Ketentuan ini menjadi lapisan perlindungan tambahan agar masyarakat tidak mudah terjebak pada informasi yang keliru atau menyesatkan.
Dengan adanya POJK Nomor 6 Tahun 2026, OJK berharap kualitas informasi keuangan yang beredar di ruang publik semakin meningkat. Masyarakat pun diharapkan lebih terlindungi saat mengambil keputusan finansial, sementara para finfluencer memiliki panduan yang jelas untuk menjalankan perannya secara profesional dan bertanggung jawab.
Editor: Annisa Rachmad
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Polisi Masih Buru Pelaku Pelemparan Bom Molotov di Koja yang Nyaris Mengenai Ibu dan Anak
Roy Suryo Ajukan Praperadilan atas Penetapan Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Ijazah Jokowi
Festival Urban Farming Jakarta Digelar Gratis pada 4-5 Juli 2026 di Istora Senayan
Timnas Iran Tinggalkan Surat Perdamaian di Ruang Ganti Usai Lawan Belgia di Piala Dunia 2026