PARADAPOS.COM - Pakar hukum tata negara, Prof. Mahfud Md, menegaskan bahwa konstitusi Indonesia sebenarnya sudah lebih dulu mengatur hak-hak sipil dan politik sebelum dunia internasional merumuskannya dalam International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) pada tahun 1966.
Pernyataan itu disampaikan Mahfud MD dalam seminar nasional di Universitas Andalas, Padang, Jumat (26/9/2025).
Menurutnya, Pasal 28 UUD 1945 sudah memuat jaminan kebebasan berpendapat yang kemudian dikenal sebagai salah satu pilar demokrasi modern.
“Pasal 28 UUD 1945 telah mendahului ICCPR yang diberlakukan Maret 1966,” tegas Mahfud di hadapan peserta seminar bertema “Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII/2024: Kebebasan Berpendapat Tanpa Batas, Demokrasi Berkembang atau Anarki Digital.”
Demokrasi Indonesia: Lebih Cepat, tapi Belum Tuntas
Meski menjadi pionir dalam konsep kebebasan berpendapat, Mahfud menilai praktiknya di Indonesia masih jauh dari ideal.
Ia menyinggung masa Orde Baru ketika banyak warga ditangkap karena menyuarakan kritik, media dibredel, hingga penulis dipersekusi karena pandangannya.
“Rumusan kita sudah lebih dulu, tapi implementasi kebebasan berpendapat sering tidak diberikan secara benar,” ujar Mahfud.
Hal ini, lanjutnya, menunjukkan jurang antara teks konstitusi dengan kenyataan politik. Di atas kertas, warga negara dijamin kebebasannya, namun dalam praktiknya, kekuasaan kerap membatasi ruang publik.
Putusan MK dan Pasal Karet
Mahfud juga menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII/2024 yang dianggap sebagai tonggak penting dalam menghapus “pasal karet” yang sering menjerat masyarakat.
Menurutnya, tafsir yang lebih tegas dari MK dapat mencegah penyalahgunaan hukum.
“Masih banyak pasal karet yang multitafsir sehingga menimbulkan korban,” jelas mantan Menko Polhukam itu.
Beberapa kasus sempat menjadi sorotan publik, seperti Prita Mulyasari yang digugat karena mengeluhkan pelayanan rumah sakit, Baiq Nuril yang dipidana akibat merekam pelecehan verbal atasannya, hingga polemik antara aktivis Ferry Irwandi dengan TNI.
Semua contoh ini, kata Mahfud, menunjukkan bahaya dari norma hukum yang tidak jelas.
Artikel Terkait
Sepupu Bobby Nasution, Dedy Rangkuti, Berpeluang Jadi Saksi Kunci Sidang Suap Proyek Jalan Sumut
KPK Tunggu Hasil Sidang Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut untuk Usut Bobby Nasution
Rismon Sianipar Dilaporkan Andi Azwan ke Polisi: Tuduhan TPPU hingga Keturunan PKI
Roy Suryo Dituntut Hukum: IPW Bela Polda, Bukan Kriminalisasi Ijazah Jokowi