Kebebasan Berpendapat: Demokrasi atau Anarki Digital?
Tema seminar di Universitas Andalas ini juga menyinggung fenomena “anarki digital.”
Mahfud mengingatkan, kebebasan berekspresi memang fundamental, tetapi perlu diimbangi dengan tanggung jawab agar tidak melahirkan ujaran kebencian atau hoaks.
Menurut pengamat politik lokal, persoalan ini makin kompleks di era media sosial.
“Orang bisa dengan mudah menyalurkan opini, tapi juga bisa menebar fitnah. Negara harus hadir tanpa membungkam,” kata dosen hukum tata negara Universitas Andalas, yang turut hadir dalam diskusi.
Publik Menanti Reformasi Hukum yang Konsisten
Masyarakat menilai pernyataan Mahfud Md relevan dengan kondisi hukum Indonesia saat ini.
Di media sosial, sejumlah netizen mendukung pandangannya. “Pasal karet memang harus dihapus, biar rakyat tidak terus jadi korban,” tulis seorang pengguna X.
Namun ada juga suara yang lebih kritis. “Masalahnya bukan cuma pasal karet, tapi keberanian aparat menegakkan hukum secara adil,” ujar pengguna lain.
Diskursus ini memperlihatkan bahwa reformasi hukum belum selesai.
Implementasi kebebasan berpendapat masih menjadi pekerjaan rumah panjang, terutama dalam menghadapi tantangan digital yang bisa membawa demokrasi ke arah konstruktif atau justru destruktif.
Pernyataan Mahfud Md menjadi pengingat bahwa Indonesia memiliki fondasi hukum yang kuat soal hak sipil dan politik, bahkan lebih dulu daripada aturan internasional.
Namun, pekerjaan besar masih menanti: menutup celah pasal karet, menegakkan hukum tanpa diskriminasi, serta memastikan kebebasan berpendapat berjalan sehat di era digital.
Jika hal ini bisa diwujudkan, demokrasi Indonesia tidak hanya menjadi pionir di atas kertas, tapi juga teladan nyata di tingkat global.
Sumber: HukamaNews
Artikel Terkait
Sepupu Bobby Nasution, Dedy Rangkuti, Berpeluang Jadi Saksi Kunci Sidang Suap Proyek Jalan Sumut
KPK Tunggu Hasil Sidang Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut untuk Usut Bobby Nasution
Rismon Sianipar Dilaporkan Andi Azwan ke Polisi: Tuduhan TPPU hingga Keturunan PKI
Roy Suryo Dituntut Hukum: IPW Bela Polda, Bukan Kriminalisasi Ijazah Jokowi