Roy Suryo dan dr. Tifa Akan Penuhi Panggilan Polisi Kasus Ijazah Jokowi
Roy Suryo bersama Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauziah Tyassuma atau dokter Tifa, akan memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya pada Kamis, 13 November 2025. Ketiganya akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Kesiapan Tersangka Hadapi Pemeriksaan
Menurut kuasa hukum Roy Suryo Cs Ahmad Khozinudin, ketiganya telah menerima surat panggilan dari pihak kepolisian dan siap hadir dalam pemeriksaan. "Terkait pemanggilan, kami akan memenuhi panggilan itu sebagai warga negara yang baik," ujar Khozinudin, Senin (10/11/2025).
Khozinudin menegaskan bahwa ketiga tersangka tidak gentar menghadapi proses hukum yang sedang berjalan. Kehadiran mereka ke Polda Metro Jaya merupakan bentuk sikap kooperatif sekaligus upaya menunjukkan bahwa mereka menghormati prosedur hukum.
Soroti Ketidakkonsistenan Penegakan Hukum
Kuasa hukum juga menyinggung sejumlah kasus hukum lain yang menurutnya menunjukkan ketidakkonsistenan aparat penegak hukum. Ia mencontohkan kasus Silfester Matutina yang tidak dieksekusi walau putusan pengadilan sudah inkrah, serta kasus Firli Bahuri yang tidak ditahan meski telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami mau tunjukkan pada publik tidak ada rasa takut sedikitpun terkait status hukum dan pemanggilan dari penyidik. Ini adalah proses prosedur hukum biasa," tegas Khozinudin.
Jadwal Pemeriksaan dan Status Tersangka
Kepastian jadwal pemeriksaan disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto. "Sementara tiga tersangka itu yang dijadwalkan diperiksa pada Kamis besok," kata Budi Hermanto.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Roy Suryo dan tujuh orang tersangka lainnya dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data yang dilaporkan Joko Widodo.
Pasal Berlapis untuk Delapan Tersangka
Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menyampaikan bahwa penetapan tersangka telah melalui asistensi dan gelar perkara. Delapan tersangka kasus tudingan ijazah palsu ini dijerat pasal berlapis yang dibagi dalam dua klaster dengan penerapan UU KUHP dan UU ITE.
Untuk klaster pertama terdiri dari 5 orang dengan inisial ES, KTR, MRF, RE dan DHL. Mereka dikenakan pasal pencemaran nama baik, fitnah, hingga penyebaran dokumen elektronik dengan tujuan menghasut.
Sementara klaster kedua terdiri dari 3 orang dengan inisial RS (Roy Suryo), RHS (Rismon Hasiholan Sianipar) dan TT (Tifauzia Tyassuma). Mereka dijerat dengan pasal yang lebih beragam termasuk manipulasi informasi atau data elektronik agar dianggap seolah-olah otentik.
Artikel Terkait
Roy Suryo Cs Ajukan Judicial Review KUHP dan UU ITE ke MK Usai Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
KPU Serahkan Salinan Ijazah Jokowi Tanpa Sensor ke Penggugat
Ammar Zoni Ajukan Permohonan Grasi ke Presiden, Minta Rehabilitasi
Hyundai Targetkan Jual Lebih dari 2.000 Unit di IIMS 2026