Rismon Sianipar Dilaporkan Andi Azwan ke Polisi Terkait Tuduhan TPPU dan Keturunan PKI
Ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar kembali menghadapi perkara hukum. Tak lama setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi), Rismon kini dilaporkan ke pihak kepolisian oleh Andi Azwan, Wakil Ketua Umum Jokowi Mania (Joman).
Dua Tuduhan Andi Azwan terhadap Rismon Sianipar
Andi Azwan melayangkan laporan ke Polres Metro Jakarta Selatan terhadap Rismon Sianipar dengan dua tuduhan utama. Pertama, terkait klaim bahwa dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer atau Noel. Kedua, tuduhan bahwa Andi Azwan merupakan keturunan pendukung Partai Komunis Indonesia (PKI).
Selain Rismon, dua orang lainnya juga turut dilaporkan, yaitu podcaster Mikhael B. Sinaga dan James Siahaan. Laporan ini telah teregistrasi dengan nomor LP/B/4196/XI/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
Klarifikasi dan Bantahan Andi Azwan
Andi Azwan telah membantah keras semua tuduhan yang dilayangkan kepadanya. Ia menyatakan bahwa tuduhan tersebut adalah fitnah keji yang bertujuan untuk membunuh karakternya. Pria kelahiran Jakarta, 6 Juni 1968 itu menegaskan bahwa tidak ada satu pun surat dari KPK atau kepolisian yang menyatakan dirinya sebagai tersangka TPPU.
"Saya sudah klarifikasi melalui video testimoni saya dan ini merupakan suatu fitnah yang keji karena memang ingin membunuh karakter saya," ujar Andi Azwan, seperti dikutip dari kanal YouTube Cumicumicom, Sabtu (8/11/2025).
Latar Belakang: Rismon Sianipar sebagai Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
Sebelumnya, Rismon Sianipar telah ditetapkan sebagai salah satu dari delapan tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap mantan Presiden Jokowi. Penetapan ini diumumkan langsung oleh Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, pada Jumat (7/11/2025).
Kedelapan tersangka tersebut dibagi ke dalam dua klaster berdasarkan perbuatan yang diduga dilakukan. Rismon Sianipar, bersama Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma (dr. Tifa), masuk dalam klaster kedua.
Pasal-pasal yang Dijeratkan
Kelompok tersangka klaster pertama, yang meliputi Eggi Sudjana dan empat lainnya, dijerat dengan Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah, serta pasal-pasal dalam UU ITE.
Sementara Rismon dan kelompok klaster kedua dijerat dengan pasal yang lebih berlapis, termasuk Pasal 310 dan 311 KUHP, serta Pasal 32 Ayat (1) juncto Pasal 48 Ayat (1) dan Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat (1) UU ITE yang berkaitan dengan manipulasi dan pemalsuan informasi elektronik.
Perkembangan hukum ini menunjukkan eskalasi konflik yang melibatkan Rismon Sianipar, dari kasus ijazah Jokowi hingga laporan balik dari pihak yang merasa difitnah.
Artikel Terkait
Roy Suryo dan Pihak Lain Gugat Pasal Penghinaan di UU ITE dan KUHP ke MK
Pejabat Bea Cukai Ditahan, Kekayaan Tersangka Korupsi CPO Rp13 T Capai Rp6 Miliar
Mantan Wamenaker Ungkap Petunjuk Parpol Terlibat Pemerasan Sertifikasi K3
KPK Perluas Penyidikan Aset Ridwan Kamil hingga Kemungkinan Luar Negeri