Sebelumnya, KPK menduga terdapat perbuatan menyimpang dalam pembagian 20.000 kuota haji tambahan pada tahun 2024.
Kuota tambahan itu diberikan otoritas Kerajaan Arab Saudi pada masa kepemimpinan Presiden RI Ke-7, Joko Widodo (Jokowi) pada 2023. Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 menyatakan, sebanyak 92 persen dari kuota tersebut seharusnya digunakan untuk memberangkatkan 18.400 jemaah haji reguler.
Sementara itu, delapan persen lainnya bisa digunakan untuk 1.600 jemaah haji khusus. Namun, pada masa kepemimpinan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas itu, Kemenag diduga tidak membagi kuota tambahan tersebut sesuai aturan. Meski telah meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan, KPK belum menetapkan tersangka.
Artikel Terkait
Putri Candrawathi Dapat Remisi Natal 2025: Potongan Masa Hukuman 1 Bulan
Kasus Dana CSR BI: Perry Warjiyo Belum Disentuh KPK, Ini Analisis Hukum dan Daftar Tersangka Potensial
Harvey Moeis Dapat Remisi Natal 2025: Potongan Masa Pidana 1 Bulan, Ini Vonis 20 Tahun & Kerugian Rp300 Triliun
Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Kapan Bareskrim Menetapkan Tersangka Setelah Hellyana?