Ada pula yang menilai lambannya eksekusi ini menambah daftar panjang kasus hukum di Indonesia yang mandek karena faktor politik.
“Kalau rakyat jelata, sehari juga langsung ditangkap. Kalau tokoh politik, bisa bertahun-tahun nggak jelas,” tulis seorang pengguna X (Twitter) yang komentarnya ramai di-retweet.
Di sisi lain, pihak Kejari Jaksel belum memberi penjelasan detail mengapa eksekusi tertunda.
Hanya disebutkan bahwa proses hukum masih berjalan sesuai mekanisme.
Kasus Silfester bukan yang pertama menunjukkan lemahnya eksekusi hukum di Indonesia.
Laporan Komisi Yudisial dan ICW kerap menyoroti persoalan serupa: vonis inkrah tidak otomatis membuat pelaku masuk bui.
Di Bandung misalnya, kasus korupsi dana bansos pada 2023 juga sempat tertunda eksekusinya meski putusan sudah final.
Kondisi ini menimbulkan persepsi publik bahwa penegakan hukum di Indonesia masih jauh dari rasa keadilan.
Menurut pakar hukum pidana Universitas Indonesia, keterlambatan eksekusi bisa mengikis kepercayaan publik terhadap sistem hukum.
“Jika putusan pengadilan tidak dilaksanakan, bagaimana masyarakat bisa percaya hukum berlaku sama untuk semua orang?” katanya dalam sebuah diskusi hukum.
Kasus Silfester Matutina bukan hanya soal satu orang, tetapi juga tentang kredibilitas hukum di Indonesia.
Vonis yang sudah inkrah seharusnya menjadi dasar eksekusi, bukan malah menimbulkan tanda tanya besar.
Publik kini menunggu apakah aparat hukum akan bertindak tegas, atau justru membiarkan kasus ini berlarut-larut.
Yang jelas, isu ini sudah kadung jadi sorotan nasional dan mengundang kritik luas terhadap Kejaksaan.
Di tengah situasi politik yang kerap sensitif, penuntasan kasus ini bisa menjadi ujian serius: apakah hukum di Indonesia benar-benar adil, atau hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas?
Sumber: HukamaNews
Artikel Terkait
Gatot Nurmantyo Didorong Diperiksa KPK, Dugaan Korupsi Cetak Sawah Rugikan Negara Triliunan
KPK Selidiki Kasus Korupsi Kuota Haji 2024: Tersangka, Kronologi, dan Update Terbaru
Kedekatan Sarjan dengan Gibran di Kasus Suap Bupati Bekasi: KPK Diminta Usut Tuntas
Putri Candrawathi Dapat Remisi Natal 2025: Potongan Masa Hukuman 1 Bulan