Dasar Hukum dan Indikasi Pelanggaran yang Terjadi
Kasus ini melibatkan beberapa dugaan pelanggaran hukum yang serius, dengan dasar hukum sebagai berikut:
- UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
- UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 34/PMK.04/2021 tentang Ketentuan Impor Barang Emas dan Logam Mulia.
Indikasi pelanggaran yang kuat mencakup pemalsuan dokumen kepabeanan, penggelapan kewajiban perpajakan, serta aliran dana mencurigakan lintas entitas yang memenuhi unsur TPPU sesuai Pasal 3 dan 4 UU 8/2010.
Kasus dugaan korupsi dan TPPU impor emas 3,5 ton ini menjadi bukti nyata lemahnya integritas fiskal dan sistem pengawasan keuangan negara. Tantangan dari Mahfud MD kepada Menkeu Purbaya membuka peluang untuk penyelesaian dengan langkah konkret: menyelesaikan investigasi, mempublikasikan hasil audit, dan mengambil tindakan hukum yang tegas.
Langkah-langkah ini diharapkan tidak hanya menyelesaikan satu kasus, tetapi juga menjadi peta jalan bagi reformasi tata kelola keuangan negara dan memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi fiskal dan penegak hukum Indonesia.
Sumber: Monitor Indonesia
Artikel Terkait
Bongkar Kasus Whoosh Busuk: KPK Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung
KPK Sudah Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh
Kaki Agus Pambagio Diinjak Wantimpres, KPK Ungkap Telah Lama Ketahui Dugaan Mark Up Proyek Whoosh
KPK Diduga Ciut ke Bobby Nasution, Terikat Janji Politik dengan Jokowi?