Mediasi Gugatan Ijazah Gibran Gagal, Perkara Lanjut ke Persidangan
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali tidak menghadiri proses mediasi lanjutan gugatan perdata terkait ijazahnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 13 Oktober 2025. Kehadiran Gibran di persidangan sekali lagi absen dengan alasan menjalankan tugas kenegaraan.
Kuasa hukum Gibran, Dadang Herli Saputra, menegaskan bahwa ketidakhadiran kliennya dikarenakan adanya tugas negara yang harus dijalankan. "Pak Gibran tidak bisa datang karena ada tugas negara," ujar Dadang usai mediasi tertutup tersebut.
Proses mediasi ini akhirnya gagal mencapai kesepakatan damai antara pihak penggugat dan tergugat. Subhan Palal selaku penggugat menilai bahwa kedua pihak tergugat, yaitu Gibran dan Komisi Pemilihan Umum (KPU), tidak dapat memenuhi syarat-syarat yang diajukannya selama proses mediasi berlangsung.
Artikel Terkait
Praperadilan Nadiem Makarim vs Kominfo: Putusan Hakim Dibacakan Hari Ini!
Kejagung Bikin Heboh: Daripada Buron, Malah Memohon ke Pengacara Silvester, Ada Apa?
Hotman Paris Dibantah! JPU Tegaskan Ada Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Laptop Chromebook
Propam Usut Dugaan Perselingkuhan Anggota Brimob Polda Jabar, Ini Fakta-Faktanya!