Dengan kegagalan mediasi ini, maka perkara gugatan tersebut secara resmi akan dilanjutkan ke tahap persidangan. Subhan Palal menjelaskan, "Hari ini belum tercapai kesepakatan. Dalam perkara perdata, kesepakatan itu bisa diambil sampai pokok perkara berakhir."
Gugatan yang diajukan Subhan Palal terhadap Gibran dan KPU RI berkaitan dengan dugaan ketidaksesuaian data pendidikan Gibran pada saat pencalonan wakil presiden. Dalam gugatannya, Subhan meminta ganti rugi materiil sebesar Rp125 triliun.
Perkara ini tercatat dengan nomor register 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst. Subhan mengungkapkan bahwa dalam mediasi, ia mengajukan dua syarat utama untuk berdamai, yaitu permintaan maaf secara terbuka dan pengunduran diri Gibran dari jabatan wakil presiden. Kedua syarat ini disebut-sebut tidak dipenuhi oleh pihak tergugat.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
KPK Bongkar Modus Yaqut & Bos Maktour Raup Untung dari Kuota Haji, Rugikan Negara Rp1 Triliun
KPK Usut Aliran Dana Mardani Maming ke PBNU: Tindak Lanjut Hasil Audit
Pencabutan Cekal Victor Rachmat Hartono: Alasan Kooperatif Dipertanyakan Pakar Hukum
KPK Tangkap 2 Eks Pejabat DJKA, Dugaan Korupsi Proyek Kereta Api Medan Rugikan Negara Rp 12 Miliar