Gugatan Perdata Gibran Resmi Dilimpahkan ke Meja Hijau, Ini Poin Sengketa

- Senin, 13 Oktober 2025 | 07:50 WIB
Gugatan Perdata Gibran Resmi Dilimpahkan ke Meja Hijau, Ini Poin Sengketa

Dengan kegagalan mediasi ini, maka perkara gugatan tersebut secara resmi akan dilanjutkan ke tahap persidangan. Subhan Palal menjelaskan, "Hari ini belum tercapai kesepakatan. Dalam perkara perdata, kesepakatan itu bisa diambil sampai pokok perkara berakhir."

Gugatan yang diajukan Subhan Palal terhadap Gibran dan KPU RI berkaitan dengan dugaan ketidaksesuaian data pendidikan Gibran pada saat pencalonan wakil presiden. Dalam gugatannya, Subhan meminta ganti rugi materiil sebesar Rp125 triliun.

Perkara ini tercatat dengan nomor register 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst. Subhan mengungkapkan bahwa dalam mediasi, ia mengajukan dua syarat utama untuk berdamai, yaitu permintaan maaf secara terbuka dan pengunduran diri Gibran dari jabatan wakil presiden. Kedua syarat ini disebut-sebut tidak dipenuhi oleh pihak tergugat.

Sumber: RMOL

Halaman:

Komentar