KPK Proses Laporan Dugaan Korupsi Bawaslu yang Seret Ketua Rahmat Bagja
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan memproses laporan masyarakat mengenai dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek di lingkungan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI. Laporan ini turut menyeret nama Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja. Meski berkomitmen menindaklanjuti, KPK menegaskan bahwa setiap laporan wajib melalui tahapan prosedur yang berlaku.
Laporan yang diterima KPK menyoroti dua proyek, yaitu pembangunan Command Center serta renovasi Gedung A dan B Bawaslu pada tahun anggaran 2024. Dugaan sementara, proyek-proyek ini berpotensi menimbulkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp12,14 miliar.
Prosedur dan Tahapan Penanganan Laporan oleh KPK
Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan mekanisme penanganan laporan. Setiap laporan dari masyarakat pertama-tama akan ditelaah oleh Direktorat Pelayanan Laporan Pengaduan Masyarakat (PLPM) di bawah Kedeputian Informasi dan Data (INDA).
"Laporan dulu ke PLPM atau Dumas, pengaduan masyarakat. Nanti dari sana dilihat dulu, kemudian dilengkapi dan lain-lainnya telaah," jelas Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (22/10/2025).
Jika dalam telaah awal ditemukan indikasi korupsi, laporan akan naik ke tahap penyelidikan oleh Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi. Proses baru akan meningkat ke tahap penyidikan apabila telah ditemukan dua alat bukti permulaan yang cukup. Asep meminta publik untuk bersabar menunggu proses yang masih berada pada tahap awal ini.
Pelapor dan Temuan Awal Dugaan Kerugian Negara
Laporan kepada KPK diajukan oleh organisasi Gerakan Arus Bawah Demokrasi (Gabdem). Koordinator Gabdem, Guntur Harahap, menyatakan bahwa mereka mendesak KPK untuk segera memeriksa Rahmat Bagja terkait dugaan korupsi pada proyek renovasi gedung senilai Rp715 miliar dan proyek Command Center senilai Rp339 miliar.
Berdasarkan hasil investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI), Gabdem menyebutkan bahwa proyek renovasi Gedung A dan B Bawaslu berpotensi rugi negara Rp1,14 miliar, sementara proyek Command Center diduga merugikan hingga Rp11 miliar.
"Gabdem menilai bahwa ketidaksesuaian antara alokasi anggaran dan hasil fisik yang tercapai dalam proyek-proyek tersebut menunjukkan adanya penyimpangan yang merugikan negara," tegas Guntur.
Selain ke KPK, Gabdem juga telah meminta Kejaksaan Agung untuk turut mengusut kasus ini dan mendesak pemanggilan terhadap sejumlah pihak terkait, termasuk Rahmat Bagja selaku Penanggungjawab Anggaran.
Sumber: https://www.inilah.com/kpk-siap-usut-dugaan-korupsi-di-bawaslu-yang-menyeret-nama-ketua-rahmat-bagja
Artikel Terkait
Ahli Digital Forensik Rismon Sianipar Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Pemalsuan Ijazah
MAKI Desak KPK Tetapkan Pemilik Maktour Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji
Banser Gelar Aksi Solidaritas untuk Gus Yaqut di Gedung KPK
Tersangka Pemalsuan Ijazah Jokowi Ajukan Restorative Justice ke Polda Metro Jaya