Informasi yang beredar menyebutkan bahwa penggeledahan ini dipimpin oleh seorang jaksa berinisial MHD, berdasarkan surat perintah penggeledahan nomor Prin: 71/F2/Fd.2/09/2025.
Bantahan Sebelumnya dari Pejabat Bea Cukai
Sebelum konfirmasi resmi dari Kejagung, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, telah membantah kabar penggeledahan. Nirwala menyatakan bahwa kunjungan dari Kejaksaan Agung pada Rabu, 22 Oktober 2025, bukanlah sebuah penggeledahan.
"Benar memang pada hari Rabu, 22 Oktober 2025, Kantor Pusat Bea Cukai kedatangan teman-teman dari Kejaksaan. Seperti biasa, koordinasi dan pengumpulan data serta informasi," kata Nirwala seperti dikutip dari Metro TV.
Dia menegaskan bahwa tidak ada upaya penggeledahan dan mengklaim bahwa kehadiran pihak Kejaksaan Agung adalah bagian dari perjanjian kerja sama antara Ditjen Bea Cukai dengan Jampidsus maupun Jamintel Kejaksaan Agung.
Dukungan dari Menteri Keuangan
Pernyataan Nirwala ini muncul setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa lebih dulu menyampaikan kabar mengenai penggeledahan tersebut. Purbaya menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh segala upaya hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung.
"Tidak ada kejahatan yang dilindungi," tegas Purbaya.
Sumber Artikel Asli: https://rmol.id/amp/2025/10/24/684290/kejagung-geledah-kantor-anak-buah-menteri-purbaya-
Artikel Terkait
Siapa yang Berhak Tentukan Tersangka Korupsi Kuota Haji Rp 1 Triliun?
Marcella Santoso Didakwa Cuci Uang Rp 52,5 M, Tak Hanya Suap Tapi Terkait Vonis Lepas Ekspor CPO
Polri Hanya Beri Sanksi Etik ke 4 Personelnya yang Terlibat Penyelundupan Narkoba, Kok Bisa?
KPK Dituding Ngawur Usut Korupsi Whoosh, MAKI: Hanya Cari yang Mudah Saja!