Hasil Penyidikan Awal Paminal Polres Cilegon
Tim Penyidik Internal (Paminal) Sie Propam Polres Cilegon segera bergerak cepat. Mereka memeriksa pelapor, ES, serta beberapa saksi kunci, termasuk pemilik dan pengelola vila di kawasan Cinangka, Serang. Hasil pendalaman awal mengungkap bahwa Brigadir HA memang pernah berada di vila tersebut bersama ES pada tanggal yang disebutkan. Investigasi lebih lanjut menemukan bahwa mereka melakukan hubungan layaknya pasangan suami istri.
Pemeriksaan juga dilakukan terhadap istri sah dari Brigadir HA. Saat diperiksa, terduga pelanggar, Brigadir HA, mengakui perbuatannya telah menjalin hubungan pribadi di luar nikah dengan pelapor.
Proses Hukum dan Penempatan di Patsus
Berdasarkan temuan tersebut, Brigadir HA kemudian diserahkan ke Bidpropam Polda Banten untuk penanganan yang lebih tinggi pada Kamis, 23 Oktober 2025. Keputusannya, anggota polisi ini resmi di-Patsus-kan. Langkah ini dilakukan untuk memfasilitasi pendalaman yang lebih komprehensif dan proses penyidikan lanjutan terkait dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri yang dilakukannya.
Kasus ini menjadi perhatian serius institusi Kepolisian dalam menjaga profesionalisme dan kepercayaan masyarakat. Tindakan tegas terhadap Brigadir HA diharapkan dapat menjadi peringatan bagi seluruh personel untuk selalu menaati kode etik dan aturan yang berlaku.
Artikel Terkait
Jokowi Gerah dengan ST Burhanuddin? Ini Nama Pengganti yang Diusulkan ke Prabowo
KPK Didesak Usut Tuntas! Proyek Coretax Rp 1,3 T Gagal, Sri Mulyani & Eks Dirjen Pajak Diminta Pemeriksaan
Desak KPK Usut Tuntas! Jokowi & Luhut Didesak Jadi Tersangka Korupsi Kereta Cepat Whoosh
Bongkar Kasus Whoosh Busuk: KPK Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung