Jokowi Gerah dengan ST Burhanuddin? Ini Nama Pengganti yang Diusulkan ke Prabowo

- Rabu, 29 Oktober 2025 | 08:00 WIB
Jokowi Gerah dengan ST Burhanuddin? Ini Nama Pengganti yang Diusulkan ke Prabowo
Jokowi Usulkan Nama Pengganti ST Burhanuddin? Ini Kata Mantan Intelijen - Paradapos

Jokowi Disebut Gerah dengan ST Burhanuddin, Usulkan Nama Ini ke Prabowo

Sebuah klaim mengejutkan disampaikan oleh mantan intelijen negara, Kolonel (Purn) Sri Radjasa Chandra. Ia mengungkapkan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) disebut-sebut telah mengusulkan satu nama calon pengganti Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Presiden terpilih Prabowo Subianto.

Alasan Dibalik Usulan Penggantian Jaksa Agung

Menurut Sri Radjasa, latar belakang usulan ini adalah kekhawatiran Jokowi terhadap sepak terjang Kejaksaan Agung di bawah pimpinan ST Burhanuddin. Kejagung dinilai mulai mengusik dengan mengusut sejumlah kasus korupsi besar, terutama yang melibatkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Dua kasus besar yang disebutkan adalah dugaan korupsi di sektor timah serta minyak mentah dan produk kilang Pertamina. Aksi penegakan hukum ini diduga menjadi sumber kecemasan bagi Jokowi.

Siapa Nama yang Diusulkan Jokowi?

Sri Radjasa mengklaim bahwa nama yang dititipkan Jokowi kepada Prabowo adalah Tony Tribagus Spontana. Tony Spontana bukanlah nama baru di lingkungan Kejaksaan, ia sebelumnya pernah menjabat sebagai Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI.

"Nama itu sebelumnya memang tidak pernah muncul ke permukaan, tapi Jokowi menitip nama itu kepada Prabowo pada pertemuan itu," ujar Sri Radjasa seperti dikutip dari siaran Forum Keadilan Tv.

Respon Prabowo Terhadap Usulan Jokowi

Meski mendapat usulan, disebutkan bahwa Prabowo Subianto bergeming dan tidak menuruti permintaan Jokowi tersebut. Analisis Sri Radjasa, Prabowo tidak ingin posisinya didikte oleh siapapun, termasuk oleh Jokowi.

Diterangkannya, menerima usulan tersebut justru akan menempatkan Prabowo dalam kendali kekuasaan Jokowi, sebuah situasi yang digambarkannya seperti "terbenam dalam lumpur hidup".

Klaim ini tentu menambah dinamika politik hukum di Indonesia, menunggu konfirmasi dan perkembangan lebih lanjut dari pihak-pihak yang disebutkan.

Editor: Rico Ananda

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar